Kasus Robot Trading ATG, Satu Lagi Tersangka Baru Ditetapkan Polresta Malang

- 17 Maret 2023, 06:14 WIB
Peran RE dalam kasus robot trading ATG, tersangka baru yang ditetapkan Polresta Malang
Peran RE dalam kasus robot trading ATG, tersangka baru yang ditetapkan Polresta Malang /Polresta Malang

MALANG TERKINI – Kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) memasuki babak baru, satu lagi tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian Polresta Malang dan menguraikan masing-masing peran.

Sebelumnya Polresta Malang telah menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka pada hari Minggi, 5 Maret 2023 lalu.

Kini satu lagi orang yang terlibat dalam bisnis Wahyu Kenzo ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE dengan perannya sebagai Founder ATG wilayah Kota Malang.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Berhasil Pertemukan Perempuan 54 Tahun dengan Keluarganya Usai Terpisah 37 Tahun 

Penetapan RE Sebagai Tersangka Kasus Robot Trading ATG

Dalam menangani kasus robot trading ATG ini menurut Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi persnya di Mapolresta Malang Kota pada Kamis 16 Maret 2023, pihak kepolisian bertindak dengan penuh kehati-hatian.

"Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian kemudian memanggil beberapa saksi diantaranya saudara RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka" kata Kombes Pol Budi Hermanto.

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Buher, demikian akrab disapa, RE berperan sebagai founder dalam menjalankan bisnis robot trading ATG bersama dengan WK.

Baca Juga: Wahyu Kenzo Tertangkap, Polresta Malang Banjir Ucapan Terima Kasih

RE dalam Robot Trading ATG Raup Miliaran Rupiah

Tugasnya yakni merekrut member dan mencari jaringan untuk meningkatkan keuntungan dari upline atau rebate baik member dalam posisi menang ataupun kalah.

"Peran dari RE ini selain sebagai salah satu tim dari ATG, ia juga berposisi sebagai founder atau satu Klik di bawah tersangka WK, tugasnya ini juga untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau Upline baik itu menang atau kalah,”papar Kombes Pol Budi Hermanto.

Tersangka RE telah menjalani bisnis robot trading ATG bersama Wahyu Kenzo selama dua tahun dan telah meraup keuntungan senilai Rp10 miliar.

Baca Juga: Profil dan Biodata Wahyu Kenzo, Crazy Rich yang Ditangkap dan Ditahan di Polresta Malang Kota 

Kentungan yang diperoleh RE berdasarkan selisih rate yaitu Rp100 per 1 dolar deposit yang dilakukan member downlinenya.

Modus Penipuan Robot Trading ATG

Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan bahwa para korban ditarik menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi yang ternyata juga belum mengantongi izin dari kemendag.

Setelah membeli minuman nutrisi itu, mereka mendapatkan voucher 5.0 untuk mendapatkan keuntungan tambahan dengan mengaktivasi akun Pantera yang disebut dikelola broker dari luar negeri.

Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Curas di Klojen yang Sempat Viral di Media Sosial

Kenyataannya uang tersebut dikelola sendiri oleh tim ATG menggunakan sistem algoritma yang diciptakan sendiri sehingga dapat ditentukan siapa yang berhak menarik uang atau withdraw dan siapa yang tidak bisa.

Uang member yang masuk ke Pantera trade itu diatasnamakan pribadi Wahyu Kenzo untuk crypto.

“Namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang di ciptakan sendiri juga untuk siapa yang berhak Withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut di atasnamakan pribadi oleh WK untuk crypto,” kata Kompol Bayu.

Dalam penjelasan di konferensi pers itu pula pihak Polresta Malang telah menyiapkan nomor hotline yang dapat dihubungi untuk para korban robot trading ATG.

Baca Juga: Awas! Knalpot Brong Kena Razia, Polresta Malang Tindaklanjuti Jumat Curhat Amankan Puluhan Motor

Layanan dengan nomor 0811-3780-2000 yang dibuka pihak Polresta Malang untuk mengembangkan penyidikan kasus robot trading ATG ini hingga kemarin, Kamis 16 Maret 2023 telah menerima 1595 pengaduan.

Itulah penetapan tersangka baru dalam kasus robot trading ATG oleh kepolisian Polresta Malang.***

Editor: Ratna Dwi Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x