Pemprov DKI Syaratkan Hewan Kurban Dilengkapi Surat Keterangan Sehat

- 8 Juni 2023, 19:20 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta syaratkan hewan kurban dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta syaratkan hewan kurban dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner. /Pixabay/Alexas_Fotos

Penilaian kelayakan tempat penampungan atau penjualan hewan kurban itu terkait fasilitas penunjang seperti atap peneduh, pagar pengaman, kandang karantina dan isolasi, penampungan limbah serta area disposal yang juga menjadi poin pengawasan petugas.***

 

Halaman:

Editor: Andra Fatiqha Arsy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x