Vaksin Saat Ramadhan Membatalkan Puasa? Sheikh dari Dubai Angkat Bicara

- 11 April 2021, 08:51 WIB
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc.
Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi COVID-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). Kota Solo menerima 10.620 dosis vaksin Sinovac untuk tenaga kesehatan dan mulai melakukan vaksinasi tahap pertama di 33 fasilitas kesehatan (Faskes) yang terdiri dari 17 Puskesmas, satu Klinik Bhayangkara dan 14 rumah sakit yang tersebar di Kota Solo. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc. /ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA

MALANG TERKINI – Polemik terkait vaksin saat puasa Ramadhan mengundang tanda tanya masyarakat terkait batal atau tidaknya puasa yang dijalankan

Bagi masyarakat yang mendapatkan dosis penyuntikan vaksin Covid-19 pada saat bulan Ramadhan, pasti merasakan kekhawatiran apakah hal tersebut membatalkan ibadah puasa.

Shaikh Dr Ahmad bin Abdul Aziz al Haddad, Grand Mufti dan kepala Depertemen Fatwa di Depertemen Urusan Islam di Dubai memaparkan tentang penggunaan vaksin saat puasa Ramadhan.

Baca Juga: Sebanyak 16 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia

Dilansir Malang Terkini dari Antara, Al Hadad mengatakan bahwa imunisasi dan vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.

“Vaksin tidak membatalkan puasa karena dimasukkan ke dalam tubuh secara intramuskuler, sehingga orang yang berpuasa boleh saja disuntik vaksin,” kata al Hadad.

Intramuskuler adalah jenis pemberian suntikan dengan target injeksi ke dalam otot tubuh sehingga tidak membatalkan puasa.

Hal-hal yang membatalkan puasa adalah dengan memasukkan sesuatu melalui saluran yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lain lain atau melalui infus.

Dalam bidang kesehatan, penggunaan vaksin pada orang yang sedang berpuasa justru dianjurkan.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x