MALANG TERKINI – Polemik terkait vaksin saat puasa Ramadhan mengundang tanda tanya masyarakat terkait batal atau tidaknya puasa yang dijalankan
Bagi masyarakat yang mendapatkan dosis penyuntikan vaksin Covid-19 pada saat bulan Ramadhan, pasti merasakan kekhawatiran apakah hal tersebut membatalkan ibadah puasa.
Shaikh Dr Ahmad bin Abdul Aziz al Haddad, Grand Mufti dan kepala Depertemen Fatwa di Depertemen Urusan Islam di Dubai memaparkan tentang penggunaan vaksin saat puasa Ramadhan.
Baca Juga: Sebanyak 16 Juta Dosis Bahan Baku Vaksin COVID-19 Tiba di Indonesia
Dilansir Malang Terkini dari Antara, Al Hadad mengatakan bahwa imunisasi dan vaksin tidak membatalkan ibadah puasa.
“Vaksin tidak membatalkan puasa karena dimasukkan ke dalam tubuh secara intramuskuler, sehingga orang yang berpuasa boleh saja disuntik vaksin,” kata al Hadad.
Intramuskuler adalah jenis pemberian suntikan dengan target injeksi ke dalam otot tubuh sehingga tidak membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah dengan memasukkan sesuatu melalui saluran yang terbuka seperti mulut, hidung, dan lain lain atau melalui infus.
Dalam bidang kesehatan, penggunaan vaksin pada orang yang sedang berpuasa justru dianjurkan.