Donald Trump Bebas dari Penjara Usai Bayar Uang Jaminan Rp3,04 Miliar

- 25 Agustus 2023, 18:47 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump saat ia berkampanye di Iowa State Fair di Des Moines, Iowa, AS, Sabtu (12/8/2023). ANTARA/REUTERS/Evelyn Hockstein/am.
Mantan Presiden AS Donald Trump saat ia berkampanye di Iowa State Fair di Des Moines, Iowa, AS, Sabtu (12/8/2023). ANTARA/REUTERS/Evelyn Hockstein/am. /

MALANG TERKINI - Sempat dipenjara, Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis (24/8) menyerahkan diri kepada pihak berwajib di Fulton County di Negara Bagian Georgia.

Namun hanya berselang hampir 20 menit di Penjara Fulton County, Trump kemudian dibebaskan dengan membayar jaminan sebesar 200.000 dolar AS (sekitar Rp3,04 miliar).

Trump dituduh berupaya membatalkan hasil pemilihan presiden AS 2020 di Georgia.

Di penjara tersebut, Trump diambil sidik jari dan difoto. Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah AS yang mengalami perlakuan seperti itu.

Trump menghadapi 13 macam dakwaan kriminal, termasuk pelanggaran UU RICO Georgia, upaya pelanggaran sumpah oleh pejabat negara, persekongkolan untuk meniru pejabat negara, dan persekongkolan mengeluarkan pernyataan yang tidak benar.

Seperti 18 orang lainnya yang didakwa Jaksa Fulton County Fani Willis pada awal bulan ini, Trump diberi tenggat hingga Jumat untuk menyerahkan diri.

Bekas pengacara Trump, Rudy Giuliani dan Sidney Powell, pada Rabu (23/8) juga telah menyerahkan diri.

Seluruh terdakwa dituduh bersekongkol melakukan kejahatan dengan berusaha memanipulasi hasil pilpres di Georgia serta negara-negara bagian lainnya. Tujuannya adalah untuk membuat Trump tetap berkuasa.

Saat ini, Trump sudah didakwa empat kali di pengadilan negara bagian maupun pengadilan federal sejak ia tidak lagi menjabat presiden.

Halaman:

Editor: Ianatul Ainiyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x