Sah! Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Sekaligus, Berikut Rinciannya

30 November 2020, 11:04 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /presidenRI.go.id/BPMI Setpres/Kris

MALANG TERKINI – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)  menandatangani Peraturan Presiden No. 112 Tahun 220.

Undang-undang tersebut berisi pengumuman adanya pembubaran 10 lembaga negara non-struktural.

Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan berbagai acara pemerintah.

Baca Juga: Pengumuman Hari Libur Nasional Desember 2020 yang Disahkan Presiden Jokowi

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," sebagaimana yang tercantum pada halaman pertama Perpres.

Bersamaan dengan ditandatanganinya perpres tersebut, semua peraturan yang berhubungan dengan 10 lembaga pun resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Berikut ini rincian 10 lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi,

Pertama, Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang dibuat berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2005.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, dibentuk berdasarkan Perpres No. 83 tahun 2006.

Baca Juga: Masuk 4 Kandidat Terkuat, Berikut Profil Calon Kapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono

Ketiga adalah Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 23 tahun 2009

Keempat, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga, dibentuk berdasarkan Perpres No. 50 tahun 2014

Kelima, Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dibentuk berdasarkan Perpres No. 50 tahun 2014.

Baca Juga: Daftar Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Lewat Perpres Nomor 112 Tahun 2020

Keenam, Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian yang dibentuk berdasrkan Perpres No. 8 tahun 2016

Ketujuh, Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1989

Kedelapan, Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial yang dibentuk berdasarkan Keppres No. 52 tahun 2004

Kesembilan, Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 9 tahun 2015

Baca Juga: Jokowi: Terima Kasih Kepada Para Guru yang Pantang Menyerah

Kesepuluh, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi yang dibentuk berdasarkan Permen Komunikasi dan Informatika No. 15 tahun 2018.

Menurut pasal 7 Peraturan Presiden No. 112 tahun 2020, peraturan tersebut berlaku pada tanggal diundangkannya.

Peraturan tersebut sudah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada Kamis, 26 November 2020. ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: PMJNEWS setkab

Tags

Terkini

Terpopuler