Polisi Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rumahnya

3 Desember 2020, 13:02 WIB
Ustadz Maaher resmi dilaporkan ke Polisi atas dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya /Twitter @HusinShihab dan @ustadzmaaher_

MALANG TERKINI – Pihak kepolisian telah mengkonfirmasi kabar penangkapan Ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Ustad bernama asli Soni Ernata ditangkap di daerah bogor. Penangkapan tersebut berdasar surat penangkapan terhadap Maaher tercantum dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber.

Penangkapan Ustad Maheer ditangkap saat Subuh di rumahnya.

Baca Juga: Ustaz Maheer At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Diduga Kuat Terkait Hal Ini

Baca Juga: Meski Sudah Minta Maaf, Polisi Sebut Proses Hukum Habib Rizieq Tetap Berlanjut

"Memang benar tadi pagi pukul 04.00 tim Bareskrim Polri terutama cyber telah melakukan penangkapan di daerah Bogor," Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Kamis, 3 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.

Argo Yuwono menambahkan, penangkapan itu berdasarkan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bareskrim.

Baca Juga: Ustad Maheer Ditangkap Polisi, Atas Kasus Apa?

“Ini terkait laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina," tegas Argo Yuwono.

Seperti diketahui sebelumnya jika Ustad Maheer dilaporkan ke polisi pada pertengah bulan lalu.

Laporan tersebut setelah Ustad Maheer memposting sebuah gambar di media sosial dengan narasi yang dianggap menghina Habib Luthfi Bin Yahya.

CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas, bersama Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab resmi melaporkan Soni Erata atau Maaher Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November 2020.

“Alhamdulilah. laporan polisi thd Maher sdh dibuat, barang bukti 1 Unit USB berisi link URL, screenshot, Dll sdh diserahkan, semoga polri segera menindaklanjuti dugaan penghinaan & kebencian thd orangtua, guru & kiyai kita Hb. Lutfi Bin Yahya. #SayaBersamaHabibLutfi,” tulis Muannas dalam akun Twitternya pada 16 November 2020.

Pada postingan tersebut, Muannas mengunggah sebuah video yang berisi pernyataannya mengenai ancaman pidana terhadap Ustad Maheer.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid, dikutip MalangTerkini.com.

“Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orangtua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," lanjutnya.

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Twitter PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler