Resmi Ditahan, Deretan Foto Habib Rizieq Saat Menuju Mobil Tahanan

13 Desember 2020, 07:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Habib Rizieq Shihab ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10:30 WIB dan keluar dari gedung menuju mobil tahanan pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari, yakni pukul 00:30 WIB.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut keluar dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Baca Juga: Pakai Baju Tahanan dan Tangan Diborgol, Habib Rizieq Resmi Ditahan

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Tak Berencana Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq

Saat menuju mobil tahanan, ia mengangkat kedua tangannya yang diborgol. Berikut ini adalah sejumlah foto Habib Rizieq saat menuju mobil tahanan yang dilansir MalngTErkini.com dari Antara.

 Baca Juga: Anggotanya Disebut Menyusup dan Intai Pesantren Habib Rizieq, BIN: Hoaks Itu

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. ANTARA FOTO

Baca Juga: Habib Luthfi: Ada Tidaknya COVID-19, Menjaga Kesehatan Tetap Sebagai Kewajiban

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption *** ANTARA

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption *** ANTARA

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption *** ANTARA

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras. ANTARA FOTO

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan penahanan habib Rizieq yang terkait dengan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, di Jakarta, sebagaimana dilansir dari PMJ News, Minggu 13 Desember 2020.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," sambungnya.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap Habib Rizieq, menurut Argo , penyidik melayangkan 84 pertanyaan dan dimulai satu jam selepas kedatangan Habib Rizieq di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 6 Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Polisi, Kabareskrim Bantu Kejar 4 yang Kabur

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Proses pemeriksaan, lanjut Argo, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB dan masuk di mobil tahanan.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJNews ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler