Komnas HAM Telah Periksa Polisi yang Terlibat dalam Insiden Tewasnya 6 Anggota FPI

28 Desember 2020, 20:03 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (depan) memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12/2020). Setelah pemeriksaan terhadap tiga mobil yang digunakan saat kasus penembakan anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 tersebut, Komnas HAM akan menindaklanjuti hasil balistik, siapa saja yang menembak, dan cek darah dari anggota FPI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww. /ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA

MALANG TERKINI – Komnas HAM menyatakan jika telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian yang menjalankan tugas lapangan saat peristiwa tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Petugas yang diperiksa adalah yang terlibat dalam insiden penembakan pengikut Habib Rizieq Shihab di di Tol Jakarta-Cikampek hingga kilometer 50.

Selain anggota kepolisian yang bertugas, Komnas HAM juga telah memeriksa anggota FPI dan juga saksi dari masyarakat yang berada di lokasi kejadian.

Baca Juga: Soal Tewasnya 6 Anggota FPI, Mahfud MD: Pemerintah Tidak akan Bentuk TGPF

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Haikal Hassan: Saya Ditanya Apa Bukti Bermimpi dengan Rasulullah?

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Amiruddin Al Rahab mengatakannya saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

"Komnas HAM memeriksa saksi-saksi, baik dari FPI, petugas polisi di lapangan dan saksi dari kalangan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut," ucap Amir, sebagaimana dilansir dari PR Depok dalam artikel “Komnas HAM Periksa Polisi Pengejar Mobil Rizieq Shihab di Tol Japek Selama 6 Jam, Ini Hasilnya.

Amir mengatakan keterangan kedua pihak mencoba dicocokkan oleh Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM pada waktu yang sama di lokasi yang berbeda.

Terkait dengan itu, Ketua Tim Pemantau dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menegaskan bahwa polisi yang bertugas pada malam nahas itu pada saat yang sama dengan pemeriksaan saksi penting dari FPI diperiksa oleh Tim Komnas HAM.

Anam mengungkapkan, namun semua informasi yang didapatkan dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih perlu diperdalam lagi dan belum bisa disampaikan kepada publik.

Baca Juga: Anggotanya Disebut Menyusup dan Intai Pesantren Habib Rizieq, BIN: Hoaks Itu

Anam juga mengatakan, bahwa hingga saat ini, Tim Komnas HAM masih berdiskusi mengenai pemeriksaan tersebut, apakah sudah cukup atau memang harus diulang.

"Mungkin masih perlu didalami, apakah melalui pemeriksaan ulang untuk memperdalam sejumlah hal atau cukup. Nah, ini tim masih mendiskusikan," kata Anam, seperti dikutip dari Antara.

Lanjutnya, pemeriksaan kepada masing-masing saksi, baik dari polisi maupun dari FPI memakan waktu lebih dari enam jam.

"Memang cukup panjang kami memeriksanya, lebih dari enam jam kami periksa. Polisi juga kurang lebih segitu (enam jam) juga. Di saat yang sama, di tempat yang berbeda," kata Anam.

Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, menuturkan bahwa Tim Komnas HAM sudah memeriksa lebih dari 30 orang polisi untuk memperoleh gambaran peristiwa Senin, 7 Desember 2020, dini hari itu.

Baca Juga: Soal Kasus Habib Rizieq, Yusril Tiba-Tiba Sebut Ustad Bachtiar Nasir

"(Saksi) Polisi itu lebih dari 30 orang ya," ujar Beka kepada wartawan.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan komentar mengenai tewasnya enam anggota Front Pembela Islam (FPI).

Mahfud MD menegaskan jika pemerintah tidak membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas kasus tewasnya pendukung Habib Rizieq Shihab tersebut.

Baca Juga: Respon Mahfud MD Usai Ridwan Kamil Kaitkan Dirinya dengan Kasus Habib Rizieq

Sebagaimana dilansir Malang Terkini dari Antara, disebutkan jika Mahfud MD berpendapat kasus dugaan pelanggaran HAM adalah ranahnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF tentang itu,” kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Jakarta, Senin 28 Desember 2020.

“Karena apa? Menurut hukum, pelanggaran HAM seperti itu, menurut UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, itu urusan Komnas HAM," lanjutnya.

Menurut Mahfud MD, pemerintah mempercayakan penyelidikan kasus tersebut kepada Komnas HAM.

Oleh karena itu, dia mendorong Komnas HAM bekerja semaksimal mungkin mengusut kasus ini.

Pria kelahiran Madura tersebut juga menegaskan jika pemerintah mempersilakan Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi mereka. Pemerintah pun akan mengikuti apapun temuan Komnas HAM nanti.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan, Wamenag: Berdoa Semoga Kasus Ini Selesai dan Semua Pihak Mendapat Keadilan

"Saya sudah ketemu dengan Komnas HAM. Sehingga kita katakan ayo Komnas HAM, Anda bekerja apa saja, silakan selidiki, kami tidak akan mempengaruhi, tidak akan intervensi,” kata Mahfud MD

“Nanti kita 'follow up'. Kalau Anda perlu pengawalan dari polisi, kami bantu, begitu," sambungnya.***(Erta Darwati/PR Depok)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA PR Depok

Tags

Terkini

Terpopuler