Pengumuman Gaji 13 dan THR 2021 untuk PNS, Berbeda dengan Tahun 2020

29 Desember 2020, 12:06 WIB
Pengumuman Gaji ke-13 dan THR Tahun 2021 /PIXABAY/stevepb

MALANG TERKINI – Pemerintah telah memberikan pengumuman mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Bedasarkan informasi yang keluarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebutkan jika THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada PNS tanpa ada potongan.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani memastikan jika keduanya akan diberikan secara penuh kepada PNS.

Baca Juga: Tahun 2021 Gaji ke-13 dan THR bagi PNS Dibayar Tanpa Potongan

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Guru PAI Bukan PNS Rp1,8 juta Sudah Mulai Ditransfer Tanggal Ini

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani, Senin 28 Desember 2020, dikutip dari PMJ News.

Sementara itu, untuk besaran THR dan gaji 13 tersebut akan berbeda dengan yang disalurkan pada tahun 2020.

Meski demikian, keputusannya masih menunggu penetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksanakan," imbuhnya.

Baca Juga: Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Sudah Bisa Dicek di Simpatika

Menurut Askolani, anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Diharapkan pencairan ini bisa membantu para PNS.

"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021," tukasnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PMJNEWS

Tags

Terkini

Terpopuler