Kemenhub Keluarkan Aturan Larangan Mudik Selama Masa Idul Fitri 2021, Berikut Isi Lengkap Peraturannya

9 April 2021, 10:40 WIB
ilustrasi Mudik /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenperhub RI) terbitkan peraturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021.

Peraturan ini ditegaskan sebagai larangan penggunaan dan pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi.

Baca Juga: Kritik Larangan Mudik Lebaran Idul Fitri 2021, dr Tirta: Gak Sekalian Tutup SPBU?

Dalam artian sederhana adalah larangan untuk mudik pada masa Idul Fitri 2021.

Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenperhub RI, bahwa hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperhub, Adita Irawati, pada Kamis, 8 April 2021.

"Pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri untuk semua moda kendaraan, meliputi: moda darat, laut, udara serta perkeretaapian. Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta itu.

Adapula beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan pengendalian transportasi itu.

Di antaranya, hal-hal apa saja yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, sanksi, serta pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Aglomerasi diartikan sebagai satu kesatuan wilayah yang terhubung oleh daerah perkotaan atau satu kawasan dengan pertumbuhan strategis.

Baca Juga: Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Saat Idul Fitri, dr. Tirta: Penerapannya Sangat Susah Dilakukan

Misalnya, wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya yang saat ini masih menerapkan PSBB.

Terkait pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan kepada penumpang dengan kriteria khusus.

Kriteria itu antara lain, jika ada surat perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan atau sakit.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu meliputi beberapa jenis kendaraan.

Baca Juga: Penting! Simak Larangan Operasional Transportasi saat Mudik Lebaran 2021 dari Kemenhub

Di antaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Dilarang pula kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan laut.

Adapula pengecualian masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa pemberlakuan aturan.

Di antaranya, akan bekerja atau melakukan perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas.

Surat tugas yang diperbolehkan harus dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.

Selain itu masyarakat lain yang dikecualikan yaitu kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Baca Juga: Update! Kode Redeem PUBG Terbaru April 2021, Segera Klaim Sebelum Kehabisan

Ibu hamil dengan satu orang pendamping (check kandungan), kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.

Berikut beberapa pengecualian kendaraan darat dari aturan pengendalian transportasi ini.

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua dan Wakil Ketua MPR, DPA, DPR, BPK, serta Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda MA).

2. Kendaraan dinas operasional dan berplat dinas.

3. Kendaraan TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

5. Kendaraan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

6. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat, seperti ibu hamil dan keluarga yang mendampingi.

7. Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI dan mahasiswa pelajar di luar negeri.

8. Serta kendaraan untuk pemulangan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kemenhub, serta Dinas Perhubungan di daerah.

Titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik akses utama keluar masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan bahwa perjalanan kereta api antar kota akan ditiadakan.

Baca Juga: Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Pamer Kemesraan Honeymoon di Bali: Yang Lain Minggir!

"Perjalanan kereta api antar kota ditiadakan dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply," kata Danto.

Diberlakukan pula sanksi jika terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler