MALANG TERKINI – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui juru bicara Adita Irawati memberikan pernyataannya terkait aturan mudik 2021 melalui pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis, 8 April 2021.
Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 yang masih belum berakhir, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Idul Fitri 1442 H.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” jelas Adita melalui pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis, 8 April 2021, dikutip Malang Terkini dari Antara.
Baca Juga: Ngeri! Pemkot Madiun Siapkan Ruang Isolasi di Bangunan Bekas Penjara bagi Pelancong yang Nekat Mudik
Tak hanya Adita, Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat dalam kesempatan yang sama juga memberikan keterangannya terkait mekanisme pelarangan tersebut
Budi menjelaskan mekanisme tersebut diantaranya larangan penggunaan transportasi darat yaitu kendaraan bermotor umum, seperti jenis mobil bus dan penumpang.
Kendaraan bermotor perseorangan juga termasuk dalam aturan pelarangan tersebut.
Kendaraan bermotor perseorangan yang dimaksud tersebut diantaranya mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, angkutan sungai, danau dan penyeberangan.
Tak perlu risau, Kemenhub lebih lanjut juga menjelaskan terkait pengecualian larangan sarana transportasi.