Pemerintah Resmi Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021

- 9 April 2021, 07:52 WIB
Guna mengantisipasi pemudik dini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuat 338 titik penyekatan di Jawa Barat.
Guna mengantisipasi pemudik dini, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat membuat 338 titik penyekatan di Jawa Barat. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

MALANG TERKINI – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan untuk melarang pengoperasian semua sarana transportasi selama Idul Fitri, yakni tanggal 6-17 Mei 2021.

Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada peraturan tersebut tercantum larangan pengoperasian moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian selama Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Penting! Simak Larangan Operasional Transportasi saat Mudik Lebaran 2021 dari Kemenhub

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenhub, Kamis 8 April 2021.

Ada beberapa pengecualian terhadap aturan tersebut, diantaranya adalah untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Permenhub 13 Tahun 2021, menurut Adita, diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.

Menurut Aditia, ada sebanyak 11% masyatakat akan tetap mudik meskipun ada larangan untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman. Hal tersebut berdasarkan hasil survei  Kemenhub melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Balitbanghub) pada Maret 2021.

Baca Juga: Arief Muhammad Unggah Surat Terbuka Soal Larangan Mudik, Sandiaga Uno: Mantap Broo

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Instagram Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x