Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Saat Idul Fitri, dr. Tirta: Penerapannya Sangat Susah Dilakukan

- 9 April 2021, 08:06 WIB
dr. Tirta
dr. Tirta /Twitter/@tirta_hudhi

MALANG TERKINI – Larangan pemerintah terhadap pengoperasian moda transportasi pada saat Idul Fitri 2021 mendapat respon dari dr. Tirta.

Kementrian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada Permenhub tersebut, semua moda transportasi tidak diizinkan untuk beroperasi, kecuali bagi beberapa hal khusus.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” kata Adita, sebagaimana dikutip Malang Terkini dari laman Kemenhub, Kamis 8 April 2021.

Menurut dr. Tirta, aturan tersebut akan sulit untuk bisa terlaksana di lapangan.

"Kebijakan yg menurut saya, penerapannya sangat susah dilakukan,” tulis dr. Tirta melalui akun Instagramnya, @dr.tirta Kamis 8 April 2021.

Naek sepeda boleh kan?,” lanjutnya.

Melalui postingan lainnya, dr. Tirta juga menyoroti perusahaan bus yang dilarang beroperasi.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: KEMENHUB Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x