Link Informasi Pencairan Dana KJP Bulan Juli 2021, Cair Lagi Tanggal 11?

6 Juli 2021, 13:21 WIB
Berikut adalah informasi pencairan dana KJP Plus bulan Juli 2021, simak informasi lengkapnya /Kjp.go.id/Tangkap Layar

MALANG TERKINI – Salah satu kebijakan populis DKI terkait Pendidikan adalah Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) yang bertujuan untuk mendanai pendidikan warga DKI Jakarta mulai SD hingga tamat SMA/SMK secara penuh.

Sebagian besar pemegang KJP Plus bertanya-tanya apakah bulan Juli akan kembali cair di tanggal yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya, Mei dan Juni lalu sama-sama cair tanggal 11 setiap bulannya.

Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah kemungkinan besar betul, karena hingga saat ini belum terdapat informasi pasti mengenai hal ini di situs resmi KJP Plus DKI Jakarta maupun di akun resmi media sosialnya.

Baca Juga: KJP Plus Bulan Juli 2021 Kapan Cair? Simak Informasi serta 8 Kriteria yang Harus Dipenuhi Penerima KJP Pus!

Sambil menunggu kepastiannya hingga tanggal 11 Juli nanti, ada baiknya bagi anda pemegang KJP untuk menyegarkan informasi mengenai KJP.

Malang Terkini mengutip website resmi KJP DKI Jakarta, Aturan mengenai besaran dan pencairan dana KJP adalah sebagai berikut:

1. Dana KJP hanya dapat digunakan untuk belanja di toko perlengkapan pendidikan bermesin EDC/ gesek Bank DKI atau jaringan Prima (BCA) dengan menggunakan Kartu ATM KJP Plus.

Baca Juga: KJP Plus DKI Jakarta Tahap I Bulan Juli 2021 Cair Mulai Tanggal 11? Simak Informasi Lengkapnya!

2. Dana KJP Plus dapat ditarik tunai untuk uang saku dan transport.
3. Dana yang belum digunakan tidak akan hangus dan akan menjadi tabungan siswa.

4. Penggunaan EDC bank selain Bank DKI dikenakan biaya sesuai ketentuan antar bank.
5. SPP swasta akan diautodebet dari rekening siswa ke rekening sekolah.

6. Jika SPP siswa di bawah jumlah alokasi, akan diautodebet sebesar jumlah SPP kerekening sekolah, sisanya menjadi hak siswa dan menjadi tabungan siswa..

7. Maksimal besaran SPP setiap tingkatan adalah:

Baca Juga: Daftar Bansos Saat PPKM Darurat, Lengkap dengan Cara Cek Penerimanya

Ringkasan Besaran Dana KJP

1. Jenjang SD sederajat akan menerima total alokasi dana sebesar Rp250 ribu dan SPP untuk sekolah swasta Rp130 ribu per bulan.

2. Jenjang SMP sederajat akan menerima total alokasi dana sebesar Rp300 ribu dan SPP untuk sekolah swasta Rp170 ribu per bulan.

3. Jenjang SMA sederajat akan menerima total alokasi dana sebesar Rp420 ribu dan SPP untuk sekolah swasta Rp290 ribu per bulan.

Baca Juga: Kepanjangan dari PPKM, Mulai Diberlakukan Serentak Jawa-Bali 3-20 Juli 2021

4. SMK akan menerima total alokasi dana sebesar Rp450 ribu dan SPP untuk sekolah swasta Rp240 ribu per bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) akan menerima total alokasi dana sebesar Rp300 ribu.

Selengkapnya bisa anda lihat disini

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Chef Renatta Moeloek, Lengkap Agama, Pasangan, Pendidikan

Akun twitter resmi PPDB DKI Jakarta @PPDBDKI1 menampilkan infografis pada unggahannya tanggal 4 Juli 2021, mensosialisasikan PPDB bersama bagi jenjang SMA untuk penerima KJP Plus sekaligus PIP kelas 9 yang masih aktif, serta tahap ketiga bagi jenjang SD yang dibuka 5 Juli 2021 kemarin.

Apabila anda sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus, anda bisa melakukan pengecekan status penerimaan anda. Klik disini

Informasi resmi mengenai perkembangan pencairan dana KJP Plus tahun 2021 bisa anda simak di kjp.jakarta.go.id.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: KJP Plus

Tags

Terkini

Terpopuler