Cara Cek Daftar Perusahaan Pinjaman Online 'Pinjol' yang Berizin OJK Lengkap dengan Link

28 Juli 2021, 20:38 WIB
Cek daftar Perusahaan pinjaman online yang berizin OJK /Dokumentasi/Otoritas Jasa Keuangan

MALANG TERKINI-Layanan pinjaman online (pinjol) atau fintech lending sering digunakan sebagai alternatif masyarakat untuk meminjam sejumlah uang, namun perlu berhati-hati dalam menggunakan pinjol pasalnya banyak pinjol yang ilegal atau abal-abal.

“Sebelum menggunakan layanan fintech pastikan legalitasnya terlebih dahulu ya. Jangan tertipu dengan yang abal-abal dan ilegal.”Sebagaimana dilansir oleh Malang Terkini dari postingan akun Instagram Otoritas Jasa Keuangan @ojkindonesia yang diunggah pada Selasa 27 Juli 2021.

Untuk mengetahui daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin OJK KLIK DI SINI.

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online yang Legal Diawasi OJK dan Pinjol Ilegal

Atau menghubungi ke 157 dan dapat pula dengan mengirim email konsumen@ojk.go.id

Penting diketahui perbedaan pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal atau abal abal, agar tidak terjebak dan terjerumus dalam pinjaman online yang ilegal :

1. Pinjol Legal terdaftar dan diawasi OJK, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi

2. Pinjol legal mempunyai identitas pengurusan dan alamat kantor yang jelas, sedangkan pinjol ilegal tidak ada identitas pengurusan dan alamat kantor yang jelas.

Baca Juga: Modus Penipuan Baru dan Saran OJK Jika Bermasalah dengan Pinjol Ilegal

3. Pinjol legal pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, sedangkan pinjol ilegal pemberian pinjaman sangat mudah.

4. Pinjol legal memiliki informasi biaya pinjaman dan denda yang transparan, sedangkan pinjol ilegal informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas.

5. Pinjol legal total biaya pinjaman maksimal 0,8 persen per hari, sedangkan pinjol ilegal bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas.

6. Pinjol legal maksimal pengembalian termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan, sedangkan pinjol ilegal total pengembalian  termasuk denda tidak terbatas.

Baca Juga: Kontak OJK Sebelum Melakukan Pinjaman Online, Berikut Ciri Pinjol Legal Dan Illegal

7. Pinjol legal akses hanya camera, microphone, dan location sedangkan pinjol ilegal akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

8. Pinjol legal resiko pinjaman yang tidak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam(blacklist)Fintech Data Center, sedangkan pinjol ilegal ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.

9. Pinjol legal memiliki layanan pengaduan konsumen, sedangkan pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan konsumen.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta ASN Tidak Bergaya Seperti Pejabat Kolonial

10. Pinjol legal dilarang melakukan penawaran ke saluran komunikasi pribadi (SMS,WA, dan lain-lain), sedangkan pinjol ilegal penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi lain tanpa ijin.

11. Pinjol legal memiliki pegawai atau pihak yang melakukan penagihan harus memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI, sedangkan pinjol ilegal pegawai atau pihak yang melakukan penagihan tidak memiliki sertifikasi penagihan yang dikeluarkan AFPI atau oleh pihak yang ditunjuk AFPI.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler