MALANG TERKINI – Berikut ini jadwal, syarat dan cara mendaftar BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Blitar.
Jadwal pendaftaran BPUM Tahap 3 di Kabupaten Blitar akan dibuka mulai 2 hingga 9 Agustus 2021.
Pendaftaran BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar dapat dilakukan di Kantor Desa atau kelurahan masing-masing dikumpulkan secara kolektif, dan nantinya dikirim ke Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM atau BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar, Mulai Dibuka 2 hingga 9 Agustus 2021
Nilai BPUM Tahap 3 yang diberikan kepada setiap pelaku usaha mikro terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp.1,2 juta.
Dilansir dari akun facebook Ahmad Hudlori, salah satu ASN di Dinas Koperasi Kabupaten Blitar, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPUM Tahap 3 Kabupaten Blitar:
1. Fotocopy e-KTP Kabupaten Blitar
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa (Lurah)
Baca Juga: Cara Mengusulkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro
4. Mengisi formulir pendaftaran
5. Mengisi surat pertanggungjawaban mutlak
6. Melampirkan foto usaha
7. Diutamakan bagi pelaku usaha mikro yang belum mendaftar di tahun 2020, gelombang 1 dan 2 tahun 2021
Sedangkan kriteria untuk mendaftar BPUM 2021 Tahap 3 Kabupaten Blitar sebagai berikut
- WNI
Baca Juga: BPUM 2021 Tahap 2: Syarat, Cara Daftar Hingga Golongan yang Tidak Dapat BLT UMKM Sebesar Rp1,2 Juta
- Memiliki e-KTP Kabupaten Blitar
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat (KUR)
Itulah beberapa syarat dan cara mendaftar BPUM Tahap 3 di kabupaten Blitar. Semoga bermanfaat. ***