Alur Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro

- 24 Juli 2021, 09:18 WIB
Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat dilakukan melalui Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah
Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat dilakukan melalui Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Pemerintah /Pixabay/Eko Anug.

MALANG TERKINI - Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode, yang dibagikan kepada 3 juta pelaku usaha mikro. Syarat-syarat dan alur pengajuan BPUM ini juga relatif mudah untuk dilakukan.

Periode Juli 2021 akan dikucurkan untuk 1,5 juta pelaku usaha mikro. Untuk periode Agustus 2021 akan dikucurkan untuk satu juta pelaku usaha mikro.

Sedangkan 500 ribu pelaku usaha mikro akan menerimanya pada periode September 2021.

Baca Juga: Cara Mengusulkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram KemenkoUKM @kemenkopukm pada 23 Juli 2021, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Cara mengajukan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pelaku usaha mikro adalah sebagai berikut:

1. Menyiapkan dokumen yang harus dilengkapi untuk pengusul baru yaitu berupa fotokopi e-KTP, fotokopi KK, fotokopi NIB atau SKU dari Desa/Kelurahan.

2. Menyerahkan dokumen, bisa berupa perseorangan atau kelompok yang diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 Cair Akhir Juli 2021

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x