Cara Mengusulkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk Pelaku Usaha Mikro

- 24 Juli 2021, 08:19 WIB
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair akhir Juli ini
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) cair akhir Juli ini /pixabay/emAji

MALANG TERKINI - Salah satu bantuan yang penyalurannya di bawah pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kemenkop UKM) yaitu Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Program BPUM ini adalah strategi Pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19.

Seperti kita ketahui bersama, pandemi Covid-19 yang berlangsung lama dan kondisi ekonomi masyarakat terdampak yang makin menurun membuat Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas dalam menanganinya.

Baca Juga: Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Tahap 2 Cair Akhir Juli 2021

Dikutip Malang Terkini dari akun Instagram KemenkoUKM @kemenkopukm pada 23 Juli 2021, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada pelaku Usaha Mikro untuk melanjutkan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, besaran yang diberikan pada program BPUM tahun 2021 adalah sebesar Rp1,2 juta.

Menurut situs Kemenkop UKM, syarat-syarat menerima program BPUM yaitu:

1. Warga Negara Indonesia,

2. memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,

Halaman:

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x