13 Teguran Keras Pemerintah untuk Jasa Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Data Diri Terancam Bocor

18 Agustus 2021, 16:59 WIB
ilustrasi: Data pribadi rawan bocor saat cetak sertifikat vaksin covid-19 /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) menyoroti tentang usaha jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

Ha terutama yang disorot adalah tentang kebocoran data kependudukan saat melalukan percetakan sertifikat kepada jasa cetak.

Kemendag juga telah menindak tegas kepada para pedagang yang menawarkan jasa cetak sertifikat vaksin di berbagai marketplace.

Baca Juga: Download Sertifikat vaksin Sekarang Juga Melalui PeduliLindungi.id, Ini Fungsinya

Pun demikian, Kemendag juga telah bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar.

Berikut 13 poin penting mengenai teguran keras Kemendag terhadap jasa cetak sertifikat vaksin Covid-19.

1. Kemendag menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di lokapasar sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

2. Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di lokapasar.

3. Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan.

4. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Tahap 1 di PeduliLindungi

5. Untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

6. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

7. Oleh karena itu, penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen.

8. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

9. Kemudian dilanjutkan dengan penerapan uji coba pembukaan secara bertahap untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 dengan mengacu pada panduan dasar protokol kesehatan pusat perbelanjaan yang diterbitkan Kemendag.

10. Dalam panduan tersebut, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Baca Juga: Cegah Kebocoran Data Pribadi, Kemendag Tertibkan Perdagangan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace

11. Kemendag berharap konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

12. Jika ditemukan pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

13. Selengkapnya tentang penertiban perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform lokapasar bisa klik di sini.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler