Kenapa Lebih Baik Sebut ‘Pencuri’ untuk Pejabat yang Maling Uang Rakyat? Begini Penjelasan Quraish Shihab

29 Agustus 2021, 15:50 WIB
Quraish Shihab saat berbincang-bincang dengan Najwa Shihab. /

MALANG TERKINI – Ahli tafsir Indonesia Quraish Shihab memang lebih memilih menggunakan ‘pencuri’ untuk menyebut para maling uang rakyat.

Quraish Shihab menilai, istilah koruptor yang disematkan kepada para pelaku korupsi itu terlalu halus dan tidak memberi efek jera kepada mereka.

Lalu kenapa istilah ‘pencuri’ lebih tepat digunakan untuk menyebut para pelaku korupsi? Berikut penjelasan Quraish Shihab.

Baca Juga: Maling Uang Rakyat Kerap Dapat Keringanan Hukum, Quraish Sihab Sebut Mereka Tak Punya Malu

Dilansir Malang Terkini dari akun Instagram Najwa Sihab @najwasihab mengunggah salah satu penggalan video.

Video tersebut menampilkan percakapan Najwa Shihab dengan Quraish Shihab tentang penyebutan pelaku maling uang rakyat.

Quraish Shihab lebih memilih menyebut para maling uang rakyat itu dengan istilah pencuri.

Alasan utama kenapa memilih penggunaan istilah pencuri daripada koruptor karena dinilai terlalu halus.

Dengan begitu, penggunaan istilah pencuri untuk menyebut maling uang rakyat itu lebih tepat.

 “Kan kita menggunakan kata pencuri, itu (koruptor, red.) tidak ada bedanya dengan pencuri,” ungkap Abi Quraish.

Baca Juga: Tina Toon Digugat Rp10,7 Miliar oleh Engkan Herikan Atas Kasus Dugaan Perubahan Nama Pencipta Lagu

Menurutnya, penjahat yang melakukan pencurian uang rakyat juga harus disebut pencuri bukan koruptor.

Quraish Shihab menganalogikan rakyat kecil yang mengambil sesuatu bukan haknya dinamakan pencuri, sementara dan pejabat tidak.

“Kenapa orang miskin yang mengambil bukan haknya dinamai pencuri?” tanya Quraish Shihab.

Padahal, menurutnya kedua perilaku tersebut harus disamakan dalam penyebutan, bahkan harus lebih dipermalukan.

“Kenapa kalau pejabat atau pegawai itu kita namai koruptor? Dia itu pencuri,” tegas Quraish Shihab.

Menurut ahli tafsir Quraish Shihab, seorang pejabat pengambil uang rakyat yang bukan haknya itu harus disamakan penyebutannya, yaitu ‘pencuri’.

Tidak ada keistimewaan untuk para pencuri uang rakyat. Bahkan harus dipermalukan, karena telah mengambil bukan haknya.

Baca Juga: Terkait Koruptor Dana Bansos COVID-19, Pakar Hukum Unair: Sanksi Paling Adil Adalah Pidana Mati

“Jadi intinya bahwa koruptor itu harus dipermalukan, itu satu,” tegas Abi Quraish.

“Karena mereka tidak punya malu maka harus lebih dari dipermalukan,” lanjut Abi Quraish.

Quraish Shihab juga memberi contoh bahwa banyak pencuri uang rakyat itu justru seringkali melambaikan tangan dan tersenyum mengenakan rompi orange.

“Buktinya kita lihat yang tertuduh atau tersangka itu kan masih ketawa-ketawa,” tutur Quraish Shihab.

Bahkan, menurutnya pakaian rompi orange yang dikenakan oleh para pencuri uang rakyat itu tidak cukup memberi rasa malu kepada mereka.

“Tidak cukup itu pakaian kuning yang dipakainya. Harus lebih dipermalukan dan dia harus disadarkan bahwa apa yang dilakukannya itu berdampak pada anak cucunya,” jelas Quraish Shihab.

Bahkan, dikabarkan akhir-akhir ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPP) menggunakan istilah baru untuk menyebut pelaku korupsi.

Mereka menyebut para maling uang rakyat itu dengan istilah penyintas korupsi, yang berarti adalah korban korupsi.

Bahkan KPK dikabarkan akan menggelar membuka testimoni para pelaku korupsi untuk sebagai bahan sosialisasi pencegahan korupsi kepada masyarakat.

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler