Kronologi Kasus Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Transfer Uang Suap dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

25 September 2021, 12:09 WIB
Aziz Syamsuddin dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk tidak menaikkan penanganan perkara di Lampung Tengah. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Sempat mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin dijemput paksa.

Setelah tiba di gedung merah putih KPK, Aziz Syamsuddin diperiksa dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Aziz Syamsuddin terlibat dalam kasus suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Patujju (SRP) dan Maskur Husain (MH).

Baca Juga: KPK Sebut Dikelabuhi Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin Ternyata Non-Reaktif Covid-19

Aziz menyuap SRP dan MH dengan uang sebesar Rp3,1 miliar untuk bisa diajak kerjasama maling uang rakyat Dana Alokasi Khusus Kabupaten Lampung Tengah.

Aziz Syamsuddin terbukti mentransfer secara bertahap kepada Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain menggunakan mata uang asing.

Kasus suap yang dilakukan Aziz Syamsuddin itu terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu yang melibatkan eks penyidik KPK dan seorang advokat Maskur Husain.

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Transfer Suap ke Eks Penyidik KPK dengan Mata Uang Asing Rp3,1 Miliar

Dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri bahwa Aziz Syamsuddin melakukan transfer uang melalui rekening pribadinya.

Ia mentransfer uang kepada SRP dan MH secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp3,1 miliar, namun dengan mata uang asing.

Awalnya Aziz Syamsuddin mengirimkan uang melalui rekening pribadinya sebesar Rp200 juta sebagai tanda jadi kesepakatan dengan SRP.

Baca Juga: Aziz Syamsuddin Digelandang KPK, Partai Golkar: Belum Minta Bantuan Hukum

“SRP juga diduga datang menemui AZ (Aziz Syamsuddin) di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap,” jelas Firli.

Pada saat itu Aziz Syamsuddin mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali kepada Stepanus Robin Patujju.

Pertama Aziz mentransfer uang 100 ribu US Dolar, kedua 17.600 Dolar Singapura, dan ketiga 140.500 Dolar Singapura.

Baca Juga: Mangkir dari Pemeriksaan Berdalih Isolasi Mandiri, Aziz Syamsuddin Akhirnya Digelandang Oleh KPK

“Uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh SRP dan MH,” jelas Firli dalam konferensi pers KPK.

KPK menyebut bahwa Stepanus Robin Patujju dan Maskur Husain juga menggunakan identitas pihak lain saat menukarkan uang asing tersebut ke dalam mata uang rupiah.

Sebelumnya, kesepakatan awal Aziz Syamsuddin dengan eks penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Patujju adalah Rp4 miliar, namun masih terealisasi sebanyak Rp3,1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aziz Syamsuddin dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf B atau pasal 13 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Aziz Syamsuddin kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 September 2021.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Twitter @KPK_RI

Tags

Terkini

Terpopuler