MALANG TERKINI – Wakil ketua DPR RI Aziz Syamsuddin terbukti memberi suap kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aziz Syamsuddin mentransfer sejumlah uang kepada Stepanus Robin Patujju (SRP) dan Maskur Husain (MH) dengan mata uang asing.
Dijelaskan oleh Ketua KPK Firli Bahuri bahwa Aziz Syamsuddin melakukan transfer uang melalui rekening pribadinya.
Baca Juga: KPK Sebut Dikelabuhi Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin Ternyata Non-Reaktif Covid-19
Ia mentransfer uang kepada SRP dan MH secara bertahap sebanyak tiga kali dengan total Rp3,1 miliar, namun dengan mata uang asing.
Awalnya Aziz Syamsuddin mengirimkan uang melalui rekening pribadinya sebesar Rp200 juta sebagai tanda jadi kesepakatan dengan SRP.
“SRP juga diduga datang menemui AZ (Aziz Syamsuddin) di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap,” jelas Firli.
Pada saat itu Aziz Syamsuddin mentransfer uang secara bertahap sebanyak tiga kali kepada Stepanus Robin Patujju.
Pertama Aziz mentransfer uang 100 ribu US Dolar, kedua 17.600 Dolar Singapura, dan ketiga 140.500 Dolar Singapura.