Syarat Pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Anda Wajib Tahu Biaya Resminya

21 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Tata cara atau syarat mengurus SKCK dan biayanya bagi WNI dan WNA. /pixabay/mohamed_hassan/

MALANG TERKINI – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi, memperpanjang kontrak kerja, dan lain sebagainya.

Syarat pengurusan SKCK sangat mudah dan tidak berbelit-belit. Asalkan syarat terpenuhi semua, waktu prosesnya juga sangat singkat.

SKCK seperti dilansir dari laman resmi SKCK Polri, dijelaskan bahwa SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat.

Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online untuk Melamar Kerja atau Tes CPNS 2021

Tujuan dari penerbitan SKCK ini adalah untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

SKCK ini memiliki masa berlaku yaitu hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila telah melewati masa 6 bulan itu maka warga masyarakat harus memperpanjang.

Permohonan SKCK ini dapat dilakukan secara online dan offline. Untuk aturan online dapat langsung dilihat dari laman resmi SKCK Polri kemudian mengisi form dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.

Sedangkan permohonan secara offline dapat dilakukan langsung ke loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Baca Juga: Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK di Kota Malang, Lengkap: Syarat dan Biaya

Jangan lupa membawa dokumen yang menjadi syaratnya kemudian mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Berikut ini adalah dokumen yang harus dibawa sebagai syarat pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia.

1. Fotokopi KTP dan dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi Paspor sebagai pelengkap bagi yang memiliki.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir.

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP, misalnya KIA atau kartu pelajar.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar.

Pas foto ini dengan ketentuan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar
Pas foto ini dengan ketentuan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Untuk biaya SKCK sesuai dengan UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan secara resmi sebesar Rp30.000 untuk WNI dan Rp60.000 untuk WNA.

Baca Juga: Makin Mudah! Begini Cara Bikin SIM Secara Online, Hasilnya Dikirim ke Alamat Rumah

Itulah syarat-syarat untuk pengutusan SKCK secara online maupun offline. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler