10 Aturan PPKM Level 3 yang Diterapkan di Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021

22 November 2021, 19:57 WIB
10 aturan PPKM level 3 yang diterapkan mulai 24 Desember /Freepik

MALANG TERKINI - Pemerintah Indonesia kini telah siap menerapkan aturan-aturan baru untuk menghadapi libur akhir tahun.

Untuk menghadapi libur Natal dan libur Tahun Baru, pemerintah Indonesia akan memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 3.

Ini dilakukan pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi adanya ledakan gelombang ketiga Covid-19 setelah liburan akhir tahun usai. Peraturan PPKM level 3 ini akan berlaku di seluruh Indonesia.

Baca Juga: PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru Wajibkan Vaksin

Dilansir Malang Terkini dari Pikiran Rakyat, pemberlakuan PPKM level 3 ini akan terapkan mulai tanggal 24 Desember 2021 dan aturan PPKM level 3 ini akan berlaku hingga tanggal 2 Januari 2022, saat liburan akhir tahun usai.

Dengan adanya pemberlakuan PPKM level 3 ini, akan ada beberapa aturan-aturan yang akan diperketat.

Muhadjir Effendy sebagai Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menjelaskan, jika kebijakan PPKM level 3 ini perlu diterapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 terjadi kembali pada liburan akhir tahun ini. Namun, Effendy mengatakan jika ekonomi Indonesia harus tetap bergerak.

Baca Juga: Bisakah Diare Menjadi Gejala Awal COVID-19 dan Bagaimana Membedakannya?

“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” ujar Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Pada kebijakan PPKM level 3 ini, setidaknya ada 10 aturan yang akan berlaku selama PPKM level 3 ini diterapkan.

Aturan-aturan tersebut adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Menko PMK Katakan Seluruh Wilayah Indonesia Akan Diberlakukan PPKM Level 3 pada Saat Natal dan Tahun Baru

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menurunkan instruksi Mendagri yang terbaru. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler