Link Download SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Libur Natal dan Tahun Baru

7 Desember 2021, 09:43 WIB
link download Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 /PIXABAY/tigerlily713

MALANG TERKINI - Pada halaman terakhir akan disajikan link download PDF Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Tahun ini pemerintah memutuskan untuk meniadakan libur Natal dan Tahun Baru untuk para pelajar.

Keputusan ini berkaitan dengan masa pandemi yang belum cukup dianggap aman. 

Baca Juga: Siswa Tidak Ada Libur Akhir Tahun, Berikut Surat Edaran Kemendikbud Ristek Nomor 29

Peniadaan libur adalah bagian dari upaya menekan angka mobilitas masyarakat karena adanya liburan Natal dan Tahun baru.

Seperti dikutip Malang Terkini dari laman resmi satgas Covid 19, 24 November 2021 tentang penetapan libut Natal dan tahun baru yang dikeluarkan melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Dihimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru Ditiadakan, Ini Surat Edaran Resmi Kemendikbudristek

Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat dihimbau untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak mendesak.

Melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru ini.

Baca Juga: Gunung Semeru Masih Waspada, Masyarakat Diminta Menjauhi Area Terdampak Awan Panas

Dihimbau kepada semua pekerja atau buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Himbauan ditujukan pada sekolah, melakukan pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru ini.

Perayaan Tahun Baru 2022 fihimbau untuk tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Seluruh masyarakat juga diharapkan waspada dan melakukan antisipasi dengan cara menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: 40 Ucapan Natal yang Menarik Pilihan Pada Bos, Teman, Keluarga, dan Rekan Kerja

Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerahdaerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.

Link download PDF Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 klik DI SINI.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler