Penerapan PPKM Level 3 Batal Diterapkan Secara Merata Jelang Natal dan Tahun Baru

7 Desember 2021, 10:17 WIB
Pembatalan penerapan ppkm level 3 secara merata di indonesia /Pixabay/Chriswanders

MALANG TERKINI - Sebelumnya, pemerintah siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara merata di seluruh wilayah Indonesia saat menjelang libur Natal dan Tahun Baru. PPKM level 3 diterapkan di seluruh Indonesia dilakukan pemerintah untuk cegah ledakan gelombang 3 Covid-19 di Indonesia.

Namun kini, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membatalkan rencana PPKM level 3 saat Natal dan tahun baru secara merata di seluruh Indonesia.

Dilansir Malang Terkini dari Pikiran Rakyat, Luhut mengatakan jika pembatalan diterapkannya PPKM level 3 di Indonesia didasarkan dengan turunnya angka Covid-19.

Baca Juga: Masyarakat Diimbau untuk Mengurangi Kegiatan Jelang Nataru Karena Varian Omicron

Menko Marves ini juga mengatakan jika saat ini Covid-19 di Indonesia sudah cukup terkendali. Covid-19 sudah cukup terkendali dilihat dari angka kasus positif haria di Indonesia sudah dibawah 400.

Namun, Luhut juga menekankan jika semua lapisan harus meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi ini. Apalagi setelah munculnya Covid-19 varian baru yang bernama Omicron.

Omicron sudah dikonfirmasi di beberapa negara Afrika dan Eropa, kini varian ini juga sudah mulai memasuki kawasan Asia Tenggara.

Baca Juga: 10 Ucapan Natal dan Tahun Baru yang Menyentuh hati dan berkesan untuk Sahabat Terbaik

Kendati tidak menerapkan PPKM level 3 secara merata di seluruh wilayah di Indonesia, pihaknya mengatakan pengetatan tetap akan dilakukan untuk syarat perjalanan jauh. Seperti pembatasan jumlah penumpang yang berasal dari luar negeri.

Meskipun beberapa hari belakangan ini jumlah kasus aktif sudah relatif terus menurun, aktivitas testing dan tracing akan terus dilakukan.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan tahun baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” ucap Menteri Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: 8 Ucapan Natal Dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Status WhatsApp, Facebook, dan Media Sosial Lainnya

Selama periode Natal dan tahun baru, syarat untuk melakukan perjalanan jarak yang jauh adalah diwajibkan vaksinasi Covid-19 lengkap dan hasil antigen negatif maksimal satu hari sebelum keberangkatan.

Sementara untuk orang yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan akan memasuki Indonesia wajib PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia.

Selain PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia, mereka juga wajib melakukan karantina selama 10 hari.

Selain itu, Pemerintah Indonesia juga melarang semua jenis kegiatan perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat keramaian-keramaian lainnya.

Luhut juga mengatakan acara seperti acara sosial budaya, atau yang menimbulkan keramaian diperbolehkan asalkan maksimal 50 orang

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Menko Luhut.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler