Tidak Ada Libur Natal dan Tahun Baru, Tempat Wisata PPKM Level 3

8 Desember 2021, 07:15 WIB
Tempat wisata PPKM level 3, tidak ada libur Natal. /pixabay/ Marjonhorn

MALANG TERKINI – Pemerintah sudah mengumumkan tidak ada libur Natal dan tahun baru khusus tahun ini dan tempat wisata diterapkan PPKM Level 3.

Dalam mengantisipasi meningkatnya kembali kasus Covid 19, Pemerintah meniadakan libur Natal dan tahun baru, serta pemberlakuan PPKM Level 3 khusus untuk tempat wisata dan pesta perkawinan.

Tahun ini pada saat Natal, tempat-tempat wisata boleh dibuka tapi dengan penerapan PPKM Level 3.

Baca Juga: 15 Ide Hadiah Natal untuk Saudara Perempuan

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada saat Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Seperti dilansir Malang Terkini dari laman resmi satgas Covid 19, 24 November 2021 tentang penetapan PPKM Level 3 khusus daerah wisata yang dikeluarkan melalui Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Matchday 6, Madrid juara Grup Inter Milan Runner Up

Pengaturan PPKM level 3 tidak diberlakukan di semua wilayah Indonesia melainkan hanya khusus daerah-daerah tujuan pariwisata favorit.

Daerah-daerah daerah yang dimaksud adalah Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan daerah wisata lainnya.

Tempat wisata yang menjadi tujuan liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

Maksudnya di tempat wisata sudah dipersiapkan sarana prasarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan di berbagai titik, pengukur suhu tubuh.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 Desember 2021 Cancer, Leo dan Virgo, Hadapi Masalah Dengan Tenang dan Sabar

Selain itu penjaga yang bertugas mengecek masyarakat bervaksin lewat peduli lindung dan mengatur agar tidak terjadi kerumunan di tempat wisata.

Untuk akses ke arah tempat-tempat wisata prioritas diterapkan pengaturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas.

Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

Baca Juga: Biodata dan Profil Prilly Latuconsina: Perjalanan Karir, Prestasi, Pendidikan dan Film yang Pernah Dibintangi

Tempat wisata boleh beroperasi asalkan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

Tempat-tempat wisata tidan diperbolehkan merayakan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul dan membatasi kegiatan seni budaya serta tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19. ***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Covid-19

Tags

Terkini

Terpopuler