Kasus Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim Polri: Ada 3 Laporan Polisi, 16 Pengaduan, dan 18 Pernyataan Sikap

26 Januari 2022, 06:15 WIB
Pelaporan Edy Mulyadi kini ditangani oleh pihak Bareskrim Polri karena pengaduan dan pelaporan pada orang yang sama terjadi di beberapa daerah. /Youtube.com/Tangkap layar Bang Edy Channel/

MALANG TERKINI – Kasus Edy Mulyadi mengenai banyaknya pengaduan terhadap dirinya kini telah ditangani Bareskrim Polri.

Edy Mulyadi dengan pernyataannya yang kontroversial berbuntut pada pengaduan dari berbagai kalangan.

Kasus Edy Mulyadi karena banyak pelapor dari berbagai daerah pada orang yang sama akhirnya kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: Masyarakat Dayak Kalimantan Timur Minta Edy Mulyadi Diproses secara Hukum Adat

Kasus Edy Mulyadi ini seperti dilansir Malang Terkini dari laman resmi Divisi Humas Polri, 25 Januari 2022 menyebutkan bahwa Mabes Polri telah mengambil alih kasus ini.

Edy Mulyadi dilaporkan atas dugaan penghinaan kepada Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan dengan terlapor Eks Caleg PKS tersebut.

Dasar pengambil alihan kasus ini oleh Mabes Polri karena banyak pelapor yang berasal dari berbagai daerah.

Baca Juga: Profil Lengkap Edy Mulyadi, Eks Caleg PKS yang Diduga Hina Kalimantan: Instagram Hingga Channel YouTube

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dalam kasus Edy Mulyadi Bareskrim Polri sendiri telah menerima 2 laporan polisi.

Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga mendapatkan 6 pernyataan sikap dan 6 pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan kasus Edy Mulyadi.

“Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM,” kata Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 5 Gerakan Olahraga Mengecilkan Paha

Selain pengaduan yang langsung ke Bareskrim, ada juga pengaduan yang masuk ke Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara dan Polda Kalimantan Barat.

Terkait dengan terlapor eks Caleg PKS ini, ada satu laporan, tujuh pernyataan sikap dan 10 pengaduan yang diterima oleh Polda Kalimantan Timur.

Kemudian Polda Sulawesi Utara menerima satu laporan polisi, sedangkan Polda Kalimantan Barat. Menerima lima pernyataan sikap.

“Total terkait dengan dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap,” ungkap Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Primbon Jawa: 10 Weton Pewaris Ilmu Mata Batin Leluhur

Ahmad Ramadhan mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi atas kasus Edy Mulyadi. Dihimbau pula pada seluruh masyarakat agar dapat mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polri.

“Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Ini terkait pelaku yang sama,” jelas Ahmad Ramadhan.

Sehingga dengan ditanganinya kasus Edy Mulyadi oleh Bareskrim Polri ini masyarakat tinggal menunggu proses hukum yang bergulir.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler