Libur Lebaran dan Cuti Bersama Idul Fitri Mulai Tanggal 29 April 2022, Jokowi Ingatkan Soal Vaksin Booster

7 April 2022, 08:49 WIB
Presiden Joko Widodo Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H /BPMI/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Libur Lebarn 2022 dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika tahun lalu, tidak ada cuti bersama karena kondisi pandemi, tahun ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan ada cuti bersama dan libur lebaran 2022.

Jokowi mengatakan jika libur lebaran dan cuti bersama Idul Fitri 1443 H akan dimulai pada tanggal 29 April 2022.

Baca Juga: FIX! Pemerintah Putuskan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022 Sebanyak 10 Hari, Catat Tanggalnya

"Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4,5 dan 6 Mei 2022," kata Jokowi.

Hal tersebut disampaikan mantan gubernur DKI Jakarta itu saat memberikan keterangan pers daring dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.

Ia mengatakan jika untuk lebih detil, aturan mengenai libur lebaran 2022 ini akan diatur melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Baca Juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat Tentang Persiapan Mudik, Menkes: yang Sudah Vaksin Booster Tak Perlu Tes Apa-apa

Jokowi mengingatkan masyatakat untuk melakukan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan mudik.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegaralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," tambahnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy mengatakan akan ada 

Baca Juga: Cara Pemesanan Penukaran Uang di BI Lewat Online untuk Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H

surat keterangan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur secara lebih lengkap terkait masa cuti bersama dan libur lebaran 2022 yang akan segera diterbitkan.

"Jadi nanti akan ditandatangani untuk surat keputusan bersama oleh Menpan RB, Menteri agama, dan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Rabu, 6 April 2022.

Vaksin booster syarat mudik

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan jika saat musim mudik nanti, bagi masyarakat yang belum vaksin booster harus melakukan tes swab.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadan dan juga mudik. Akan tetapi, juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," kata Menkes, Senin 4 April 2022, dikutip dari Antara.

Bagi yang belum vaksin booster dan masih vaksin dosis pertama, maka wajib 

melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum melakukan perjalanan mudik.

Lantas bagi yang sudah menerima dosis kedua hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Baca Juga: Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H Ditetapkan Mulai Tanggal 29 April

"Yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.***

 

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: PRFM News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler