Update Terbaru! Syarat dan Aturan Mudik Lebaran 2022, Siapkan Dokumen Ini

8 April 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi: Ini syarat dan aturan mudik lebaran khusus untuk tahun 2022 ini, persiapkan dokumennya sejak awal. /Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Untuk syarat dan aturan mudik lebaran tahun 2022 kali ini Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung.

Syarat dan aturan mudik harus Anda ketahui agar mudik lebaran tahun ini dapat berjalan dengan lancar.

Dengan memahami syarat dan aturan mudik lebaran tahun 2022 maka Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya sejak awal.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Dishub: Link, Jadwal, Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik lebaran 2022 tentunya banyak orang yang menyambut dengan suka cita karena sudah 2 tahun tidak melaksanakan mudik karena pandemi Covid-19.

Namun mudik lebaran tahun 2022 kali ini harus benar-benar dipersiapkan dengan matang agar perjalanan mudik dapat berjalan dengan lancar.

Hal yang harus dipersiapkan yang pertama adalah moda transportasi apa yang akan Anda pilih untuk mudik, menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum.

Himbauan dari pihak Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi bahwa akan lebih baik untuk menghindari mudik menggunakan kendaraan roda dua karena mengingat faktor keselamatan adalah hal yang utama.

Baca Juga: 10 Indikator Keberhasilan Terbentuknya DRPPA Sebagai Upaya Melindungi Perempuan dan Anak

Jika Anda menggunakan moda transportasi kendaraan umum seperti bus, pesawat, kapal laut, ataupun kereta api maka segera pesan tiket perjalanan mulai dari sekarang.

Untuk yang ingin di kampung tetap membawa kendaraan roda 2, Anda dapat menggunakan fasilitas kargo yang telah disiapkan di kereta api, kapal laut dan bahkan ada armada angkut motor untuk perjalanan darat.

Silakan menghubungi dinas terkait untuk melakukan pemesanan tiket yang dapat membawa kendaraan roda 2 Anda ke kampung halaman.

Namun ada beberapa syarat penting lainnya yang harus dipenuhi oleh pemudik yaitu berkaitan dengan vaksinasi.

Jangan lupa membawa kartu vaksin dosis 1, dosis 2 dan booster jika sudah melakukannya atau menginstal PeduliLindung dalam aplikasi HP Anda sebagai bukti.

Baca Juga: Ijazah Mbah Moen, DZIKIR ANTI FAKIR: Baca Amalan Ini Setiap Selesai Sholat Fardhu, Rezeki Mengalir Deras

Untuk syarat vaksinasi bagi pemudik mengacu pada Surat Edaran (SE) No 41 Tahun 2022 tentang Pedoman Mudik Tahun 2022 antara lain.

1. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin 1 saja maka harus menyertakan hasil negatif RT-PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin 1 dan 2 maka hanya ditambah melampirkan surat bukti negatif tes rapid antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Bagi yang sudah melaksanakan vaksin booster tidak perlu melakukan tes rapid antigen ataupun tes RT-PCR.

4. Untuk penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam.

5. Usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes dengan adanya pendamping yang telah memenuhi syarat vaksinasi yang ditetapkan.

Baca Juga: Persiapan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2022: Sudah Siap Bawa 2,4 Juta Pemudik

Sedangkan aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh para pemudik adalah sebagai berikut.

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah ataupun 2 arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Itulah syarat dan aturan mudik lebaran tahun 2022 kali ini, persiapkan dokumen-dokumen vaksinasi, aplikasi PeduliLindung, dan hasil tes rapid sesuai dengan ketentuan.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler