DPR RI Resmi Sahkan RUU TPKS Menjadi Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual)

12 April 2022, 21:53 WIB
Wujud kemajuan bangsa dan hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia dan rakyat Indonesia terjadi sejak RUU TPKS sah menjadi Undang-Undang TPKS. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

MALANG TERKINI – RUU TPKS (Rancangan Undang – Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) pada Selasa, 12 April 2022 resmi disahkan oleh DPR RI menjadi Undang-Undang TPKS.

Pengesahan Undang-Undang TPKS resmi sah dalam Sidang Paripurna DPR RI ke – 19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 – 2022 di Jakarta.

Pemerintah telah melakukan rapat kerja sejak akhir Januari sampai dengan dengan 11 Februari 2022 yang dilanjutkan dengan pembahasan RUU TPKS oleh Panitia Kerja Pemerintah dan Panitia Kerja DPR RI dimulai sejak 24 Maret - 6 April 2022.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas komitmen, sinergi, dedikasi dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini.

Baca Juga: Data Pribadi Jokowi Bocor, DPR RI Ingatkan Komitmen Pemerintah Selesaikan RUU PDP

“Sahabat Perempuan dan Anak, hari ini menjadi hari bersejarah bagi seluruh perempuan di Indonesia. Setelah melalui perjalanan panjang, RUU TPKS resmi disahkan menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) oleh @DPR_RI melalui Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021 - 2022 pada Selasa, 12 April 2022,” dikutip melalui akun Instagram Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 12 April 2022.

“Tentunya, apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini. Tak lupa juga terima kasih kepada seluruh Kementerian/Lembaga dalam hal ini sebagai Panitia Kerja Pemerintah serta seluruh pihak yang telah mendukung dan berjuang untuk pengesahan #UUTPKS ini,” demikian kutipan melalui akun Instagram @kemenpppa.

Baca Juga: Sejumlah Pemuda Peserta Demo Mahasiswa di Depan Gedung DPR Digeledah Polisi

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga berharap Undang – Undang TPKS nantinya akan dapat diimplentasikan dan memberikan manfaat, khususnya bagi korban kekerasan seksual.

“Hadirnya Undang-Undang ini merupakan wujud nyata kehadiran Negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban, melaksanakan penegakan hukum, merehabilitasi pelaku, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan seksual. Inilah semangat dan roh perjuangan kita bersama, antara DPR RI, Pemerintah, dan Masyarakat Sipil, yang perlu terus kita ingat agar Undang-Undang ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA dalam laman web kemenpppa dalam Siaran Pers Nomor: B- 211 /SETMEN/HM.02.04/04/2022.

Baca Juga: Demo BEM Malang Raya Berlangsung 12 April 2022, Salah Satu Mahasiswa Terlihat Memungut Sampah

RUU TPKS ditambahkan beberapa terobosan oleh Menteri PPPA, antara lain:

1. Pengualifikasian jenis tindak pidana seksual, beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,

2. Pengaturan hukum acara yang komprehensif, mulai tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tetap memperhatikan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kehormatan, dan tanpa intimidasi,

3. Pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual, yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban,

4. Perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Baca Juga: Heboh! DPR Berencara Anggarkan Rp48,7 Miliar untuk Pergantian Gorden

“Langkah – langkah yang akan dilakukan lebih lanjut setelah RUU ini disahkan, yaitu dengan melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lintas Kementerian/Lembaga, demikian juga dengan Pemerintah Daerah agar Undang – Undang ini betul – betul implementatif, untuk kepentingan yang terbaik bagi korban,” ujar Menteri PPPA.

Perhatian yang lebih terhadap korban juga diwujudkna dalam bentuk restitusi. Pemberian restitusi merupakan pemberian ganti kerugian bagi korban oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual.

Jika harta kekayaan terpidana yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, maka negara akan memberikan kompensasi kepada korban sesuai dengan putusan pengadilan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya mengatakan RUU TPKS berpihak dan berperspektif pada korban.

Baca Juga: Anggota DPR Kecewa Ke Pemerintah Soal Minyak Goreng, Susi Pudjiastuti: Anda yang Paling Bertanggungjawab

Hadirnya RUU ini memberikan Aparat Penegak Hukum (APH) payung hukum yang selama ini belum ada terhadap setiap jenis kasus kekerasan seksual.

RUU TPKS adalah wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini disebut sebagai fenomena gunung es.

Negara hadir dalam bentuk dana kompensasi, juga dalam bentuk victim trust fund atau dana bantuan korban.

“Undang – Undang TPKS adalah hasil kerjasama sekaligus komitmen bersama kita untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat untuk kekerasan seksual. Kami berharap implementasi dari undang – undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: kemenpppa

Tags

Terkini

Terpopuler