eHAC Menjadi Syarat Wajib Mudik Lebaran Menggunakan Transportasi Darat, Ini Cara Pengisiannya

15 April 2022, 06:12 WIB
Mudik Lebaran Menggunakan Moda Transportasi Darat Wajib Isi eHAC/ /Tangkap Layar/Aplikasi PeduliLindungi/

MALANG TERKINI – Isi eHAC melalui aplikasi PeduliLindungi baru-baru ini menjadi syarat wajib mudik lebaran menggunakan moda transportasi darat.

Sebelumnya isi eHAC diwajibkan mudik menggunakan transportasi udara dan laut. Dilansir melalui laman Kemenkes RI pada tanggal 12 April 2022, Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI) mengumumkan bahwa tahun ini pengisian eHAC di PeduliLindungi menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” kata Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Baca Juga: Cara Mengisi eHAC, Syarat Wajib untuk Perjalanan Udara

Nantinya dalam pelaksanaannya pada tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.

Setiaji menuturkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan secara sistem acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tuturnya.

Lalu, apa saja standar syarat kelayakan bagi pelaku perjalanan mudik? Berikut beberapa syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan mudik menggunakan transportasi darat:

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2022, Kerjasama Pemerintah Jawa Tengah dan Bank Jateng

1. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Pengisian eHAC tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Suntik Vaksin Saat Puasa, Batal atau Tidak? Simak Penjelasan KH. Ma'ruf Khozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim

“Dengan diterapkan syarat pengisian eHAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan. Selain itu, tidak hanya pada masa mudik, pengisian eHAC perjalanan ini akan diwacanakan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti,” harapan Setiaji.

Berikut ini adalah cara mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan mudik lebaran dengan transportasi darat melalui jalur domestik:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
3. Klik fitur eHAC, lalu pilih Buat eHAC
4. Pilih Domestik untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
6. Pilih tanggal keberangkatan
7. Isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik Lanjutkan
9. Isi Data Personal, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
11. Setelah itu, pilih Konfirmasi dan selesai.
12. Tunjukkan status pada petugas layak untuk perjalanan darat.

Baca Juga: E-Hac Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Begini Cara Mengisinya di Aplikasi Pedulilindungi

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat.

Itulah informasi mengenai cara pengisian eHAC di aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Sehat Negeriku Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler