Ini Alasan Pelat Nomor Putih Gantikan Pelat Hitam Mulai Juni 2022

21 Mei 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi: Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diubah Jadi Warna Putih, Optimalkan Tilang Elektronik? /Pixabay/Capri23auto/

MALANG TERKINI - Pihak kepolisian Indonesia menetapkan sejak Juni 2022 untuk mengganti pelat hitam menjadi pelat nomor putih.

Pelat nomor yang berlaku adalah pelat dengan warna putih dan tulisan hitam dan ini berlaku untuk seluruh kendaraan pribadi di Indonesia.

Aturan terbaru ini telah tertulis sejak tahun 2021 pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Kepolisian Berjanji Akan Humanis pada Pendemo Hari Ini 11 April 2022

Lantas apa alasan pelat nomor diganti warna putih?

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com "Alasan Pelat Nomor Kendaraan Diubah Jadi Warna Putih, Optimalkan Tilang Elektronik?", inilah alasan mengapa pelat nomor hitam diganti dengan pelat nomor putih.

Alasan utama penggantian warna pelat nomor adalah berkaitan erat dengan sistem electronic law enforcement (ETLE) yang sudah diberlakukan.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih dianggap akan lebih memudahkan sistem ETLE (yang disebut juga tilang elektronik) untuk melakukan penindakan di jalanan.

Baca Juga: Apa Itu PPS Pajak 2022? Ini Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta ke Negara Sampai 30 Juni 2022

Kasubdit STNK KBP, Taslim Cahiruddin menjelaskan kalau kamera ELTE bisa salah membaca huruf dan angka yang tercantum pada pelat nomor berwarna hitam. Situasi ini pun membuat kepolisian sulit menerapkan tilang elektronik.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih, tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” ujarnya menjelaskan.

Selain itu, beberapa negara lain juga sudah menggunakan aturan pelat nomor kendaraan berwarna putih.

Baca Juga: Kemendagri Singapura Jelaskan Alasan UAS Ditolak Masuk ke Negara Tersebut

Negara-negara tersebut antara lain Jepang, Malaysia, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa. Hal itu yang menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberlakukan TNKB dengar warna dasar putih.

Taslim menjelaskan kalau aturan penggunaan pelat nomor putih bagi kendaraan bermotor tak dihadirkan secara tiba-tiba di Indonesia.

Aturan ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2014 lalu. Tapi kebijakan terhambat karena Korlantas Polri belum memulai untuk mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional.

Pada 2017, keseluruhan data tersebut sudah berhasil dikumpulkan. Kapolri pun memutuskan untuk mengembangkan aplikasi tunggal sebagai platform pengumpul data base yang valid, lengkap dan terkini.*** (Pikiran Rakyat/Alza Ahdira)

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler