MALANG TERKINI - Kepolisian bakal menggelar Operasi Patuh Jaya 2022 secara serentak di seluruh Indonesia mulai tanggal 13 Juni 2022.
Pihak kepolisian bakal melakukan operasi ini di sejumlah lokasi untuk mendisiplinkan para pengguna jalan raya.
Sedikitnya ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dari Operasi Patuh Jaya 2022.
Baca Juga: Operasi Patuh 2022 Mulai 13 Juni, Cek Ini Lokasi Serta 8 Sasarannya
Tidak tanggung-tanggung, ancaman denda kepada pelanggar bisa sampai Rp3 juta.
Operasi Patuh Jaya 2022 dilakukan demi meningkatkan kesadaran para pengguna jalan akan kesadaran berlalu lintas.
Kegiatan ini juga digelar sebagai wujud nyata untuk mengurangi angka fatalitas akibat kecelakaan di jalan raya.
Operasi Patuh Jaya 2022 ini dijadwalkan digelar selama dua pekan terhitung 13 Juni 2022.
Baca Juga: Polri Gelar 'Operasi Patuh 2022' bagi Pengendara pada Juni, Ada 8 Macam Pelanggaran dengan Denda
"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," kata akun Twitter @TMCPoldaMetro pada Jumat, 10 Juni 2022.
Untuk wilayahnya, Operasi Patuh Jaya 2022 ini akan digelar di daerah DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya, dan Bekasi.
Akan ada 8 sasaran tilang para pelanggaran lalu lintas beserta sanksi dengan jumlah tak sedikit.
Tak tanggung-tanggung, salah satu sanksi bahkan ada yang berupa denda hingga mencapai Rp3 jutaan.
Baca Juga: 8 Sasaran Pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2022 Lengkap dengan Sanki, Denda, dan Aturan
Penasaran dengan detail sanksi dari tilang Operasi Patuh Jaya 2022 ini? Simak ulasannya yang tim Pikiran-Rakyat.com siapkan khusus untuk Anda:
Melawan Arus
Sesuai dengan aturan Pasal 287 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp500 ribu.
Knalpot Tak Standar
Knalpot Standar dibahas dalam Pasal 106 Ayat (3) UU LLAJ dengan kurangan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga: Filosofi Hidup Eril dan Foto Terakhirnya yang Dijepret Ridwan Kamil
Tak menggunakan helm SNI
Ketentuan tilang mengenai hal ini dibahas dalam Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi maksimal Rp250 ribu.
Menggunakan HP saat berkendara
Tilang menggunakan HP saat berkendara dibahas dalam pasal 283 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp750 ribu.
Baca Juga: Video Viral! Induk Monyet Datangi Puskesmas Minta Anaknya Diobati, Dokter Sempat Panik
Kebut-kebutan di jalan raya
Aksi kebut-kebutan dan balap liar di jalan raya akan dikenai pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU LLAJ dengan kurungan 1 bulan penjara hingga denda maksimal Rp3 juta.
Memakai lampu rotator
Penggunaan lampu strobo atau rotator seperti yang digunakan pada mobil polisi bisa dijear pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu serta kurungan paling lama 1 bulan.
Tak memakai sabuk pengaman
Penjelasan mengenai hal ini dibahas dalam pasal 289 UU LLAJ dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Berboncengan lebih dari satu orang
Akan dikenai pasal 292 UU LLAJ dengan denda maksimal mencapa Rp250 ribu.***(Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)
Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul "8 Saran Tilang Operasi Patuh Jaya 2022 Mulai Pekan Depan, Tilang Terbesar Kena Denda Rp3 Juta"