Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang, Gubernur Khofifah: Tolong Digunakan Semaksimal Mungkin

2 Juli 2022, 16:01 WIB
ilustrasi: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang /IRWANSYAH PUTRA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat Jawa Timur untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan.

“Bagi warga Jatim yang masih belum sempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) atau bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya yuk segera manfaatkan kesempatan ini,” ajakan Khofifah kepada warga Jatim melalui Instagram pribadinya pada 30 Juni 2022.

Selama masa pemutihan pajak yang diperpanjang, masyarakat tak perlu khawatir mengenai denda administratif PKB, BBNKB, BBN II.

Baca Juga: Top Up E-Wallet, Pinjol, dan Layanan FinTech Dikenakan Pajak Mulai 1 Mei 2022

Program pemutihan pajak kendaraan diperpanjang hingga 92 hari ke depan sampai 30 September 2022 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Oleh karena itu, Khofifah mengajak masyarakat untuk untuk memanfaatkan kesempatan ini agar masyarakat tidak dikenakan denda.

"Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda," ucapnya di Gedung Negara Grahadi, pada Rabu 29 Juni 2022.

Bagi wajib pajak khususnya yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa sanksi administrasi bisa menikmati layanan pemutihan pajak secara gratis.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Satgas, Ini Daftar 5 Provinsi Tingkat Kasus PMK Tertinggi di Indonesia

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak terlalu kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," tuturnya.

Menurut penilaian Khofifah minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Adapun 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Program pemutihan dinilai sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 yang berpotensi bernilai Rp 22,79 miliar.

Hal ini memperlihatkan bahwa kontribusi wajib pajak telah mendongkrak pendapatan daerah yang mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pulsa, Warganet: Telkomsel Paket 3.3 GB Harga Selangit Rp50 Ribu

Selain capaian target PKB sebesar 52,9 persen dan BBNKB senilai 66,7 persen, pendapatan daerah juga didukung oleh capaian target Pajak Bahan Bakar KB sehanyak 58,91 persen, Pajak Air Permukaan sebanyak 67,08 persen, Pajak Rokok sebanyak 41,47 persen, retribusi jasa usaha sebanyak 61,03 persen, serta penerimaan lain-lain yang mencapai 48,91 persen.

"Ini adalah hasil yang sangat membahagiakan dan membanggakan. Maka kepada para stakeholder dan Samsat, saya mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya atas kinerja dan dukungan dalam program ini," ucapnya.

Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Jawa Timur itu turut mengapresiasi ketaatan masyarakat dalam menunaikan kewajiban.

Baca Juga: Deva Mahenra, Biodata dan Profil Lengkap: Umur, Pendidikan, hingga Karirnya di Dunia Hiburan

Pemprov Jatim memberikan apresiasi dengan kembali memberikan hadiah sebanyak 46 tabungan umroh.

Hadiah akan diundi dalam 3 tahap. Tahap pertama telah dilakukan bulan Ramadhan lalu dan telah dimenangkan oleh 15 orang.

Sementara tahap kedua akan diundi pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti dan tahap ketiga akan dilakukan pada Hari Jadi Jatim yakni pada Oktober mendatang.***

Description:

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler