Apa Itu PSE yang Membuat Platform Digital Terancam Diblokir Jika Tidak Mendaftar di Kominfo?

18 Juli 2022, 12:06 WIB
PSE adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang diwajibkan mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum 20 Juli 2022 /Kominfo/

MALANG TERKINI - PSE diwajibkan untuk melakukan pendaftaran di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum tanggal 20 Juli 2022.

Jika tidak segera mendaftarkan diri sebagai PSE, platform digital di Indonesia seperti Google, Instagram, WhatsApp, Netlflix, Facebook, Twitter terancam diblokir.

Menkominfo Johnny G. Plate telah memperingatkan PSE global untuk segera melakukan pendaftaran di pse.kominfo.go.id sebelum batas waktu yang ditetapkan.

Baca Juga: Program Beasiswa S2 Dalam Negeri Kominfo 2022: Berikut Informasi Cara Daftar dan Tahapan Pelaksanaannya

“Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi global segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir,” ujar Johnny, pada Senin, 27 Juni 2022, dikutip dari Antara.

Menurutnya, setiap PSE di berbagai belahan dunia tunduk kepada ketentuan regulasi di negara lokasi mereka beroperasi.

Johnny menjelaskan, pendaftaran ulang PSE di Indonesia diamanatkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kienzy Myelin TikTokers Goyang Pargoy Juga Duta Kolam Renang yang Disomasi Hotman Paris

Sementara itu, Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan juga telah mengingatkan bagi PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar akan diberikan sanksi.

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel di Jakarta, pada Jumat, 17 Juni 2022, dikutip dari Kominfo.

Semuel memberitahukan, pendaftaran dilakukan melalui https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Baca Juga: Kepanjangan apa MPLS itu? Ini Pengertian, Maksud dan Tujuan Pelaksanaan Khusus untuk Siswa Baru

“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” tuturnya.

Berdasarakan Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran, sebagai berikut.

1. Melakukan penawaran atau perdagangan barang/jasa;

2. Menyediakan layanan transaksi keuangan;

3. Menyediakan layanan materi digital berbayar;

4. Menyediakan layanan komunikasi;

5. Menyediakan layanan mesin pencari;

6. Melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Dhuha, Lengkap dengan Tata Cara, Hukum, Niat, dan Keutamaannya

Lalu apa itu PSE? PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. Adapun pengertiannya sebagai berikut.

Menurut Kominfo, yang dimaksud dengan PSE itu adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler