Polisi Ungkap Kronologi Kasus Penusukan Anak Perempuan 12 Tahun Usai Mengaji di Cimahi

24 Oktober 2022, 18:27 WIB
Tersangka Pembunuhan Bocah Perempuan Usai Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap /BUDI SATRIA/PRFM

MALANG TERKINI – Polisi gabungan Polres Cimahi dibantu Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kronologi kasus penusukan anak perempuan seusai pulang mengaji di Cimahi.

Tersangka pembunuhan yang bernama Rizaldi Nugraha Gumilar atau Ical bin Eri Gumilar berhasil ditangkap di sebuah rumah yang terletak di daerah Sukasari Kota Bandung.

Sehari-hari tersangka diketahui berprofesi sebagai tukang parkir. Ia melakukan tindak pidana pembunuhan disertai delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang berinisial PS.

Baca Juga: Pelaku Penusukan Anak Perempuan 12 Tahun di Cimahi Telah Teridentifikasi, Ini Ciri-cirinya

Kejadian ini terjadi pada 19 Oktober 2022 pada jam 18.45 di Jalan Mukodar Tengah, RT 4 RW 7, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Adapun modus operandi tersangka yaitu pencurian dan kekerasan yang dilakukan kepada korban seorang anak yang mengakibatkan matinya seseorang.

Mengenai motif tersangka, polisi pun mengungkapkan tersangka niat melakukan pencurian dengan kekerasan kepada seseorang.

“Kronologi kejadian dimana pada tanggal 19 Oktober 2022 tersangka pengen meminjam HP dari temannya saudara G, namun oleh temannya diledek,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. melalui konferensi pers pada 24 Oktober 2022.

Baca Juga: Kronologi Pendaratan Darurat Pesawat Turkish Airlines di Kualanamu Versi Penumpang

Saksi yang diperiksa sebanyak 14 orang telah membantu proses penyelidikan hingga penangkapan tersangka Ical yang berusia 22 tahun beralamat di Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan menuturkan kronologi kejadian pada tanggal 19 Oktober 2022 tersangka ingin meminjam HP dari temannya saudara G, namun oleh temannya diledek.

“Kamu tahun 2022 masih juga ga punya HP. Ini yang kemudian membuat tersangka sakit hati dan berniat untuk mencari HP tapi dengan cara yang tidak benar, akhirnya dia berniat meminjam sepeda motor. Kemudian dia keluar dan kembali ke rumahnya dan mengambil tas. Tas tersebut juga sudah berisi sangkur. Kemudian dia keluar dan mencari sasaran,” ujar AKBP Imron Ermawan.

“Tersangka saat itu yang sudah standby di POM bensin untuk mengisi bensin kemudian melihat situasi karena masih ramai, ia berputar-putar, namun karena melihat situasi yang masih ramai, dia menuju ke Jalan Mukobar,” imbuh Imron.

Baca Juga: Kronologi Penusuk Bocah SD Sepulang Mengaji di Cimahi, Akhirnya Pelaku Tertangkap dan Motif Terungkap

Sesampainya di jalan Mukobar tersebut tersangka sempat berputar-putar untuk mencari korban sasaran.

“Ini juga relevansinya cocok dengan data yang kita temukan terlihat dalam CCTV tersangka menggunakan sepeda motor ini berputar-putar di sekitar area TKP,” tambah Imron.

Tak lama tersangka melihat sasaran dua orang anak yang sedang berjalan dan ia melihat salah satu anak berjalan ke kiri dan satu anak lagi berjalan lurus.

“Tersangka memilih jalan ke kiri karena dia memperhitungkan bahwa ini korban cukup lemah dan areanya sepi sehingga kemudian tersangka turun dan mengejar korban,” ungkap Imron kembali.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J sedang Berlangsung, Apa itu Rekonstruksi?

Pada saat tersangka mengejar korban, korban sempat lari namun kemudian begitu dekat langsung ditikam oleh tersangka, setelah ditikam kemudian dilakukan penggeledahan terkait dengan tasnya dimana akhirnya tidak ditemukan barang yang diincar tersangka.

“Kemudian dia menggeledah barang juga tidak ditemukan namun korban akhirnya berteriak, setelah berteriak minta tolong akhirnya tersangka melarikan diri,” tambah Imron.

Jajaran Satreskrim Cimahi melakukan olah TKP setelah menerima laporan dari masyarakat. Polres Cimahi pun mendapat bantuan dari jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus pembunuhan tersebut.

“Itu hari pertama kemudian hari kedua tepatnya tanggal 20, 21, 22 tim bergerak menyisir semua CCTV yang ada di lingkungan kelurahan tersebut,” kata Imron.

Tim kepolisian berhasil mendapatkan banyak bukti CCTV yang terpasang di sekitar TKP (Tempat Kejadian Perkara). Akhirnya tim pun mendapatkan titik terang dan pelaku berhasil diidentifikasi.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rizaldi Nugraha Gumilar (Ical), Penusuk Anak Perempuan di Cimahi yang Pulang Mengaji

“Dari CCTV tersebut juga beredar ke masyarakat kemudian kami mendapatkan informasi juga dari masyarakat. Pak ini tersangkanya kami tahu atas nama Rizal karena masyarakat empati dan peduli terhadap kasus ini,” ungkap Kapolres Cimahi.

“Dari serangkaian info dari masyarakat itu tim terus bergerak, karena selain dari rekaman CCTV kami mempelajari teman-temannya. Teman-temannya juga memberikan informasi yang akurat dan update termasuk temannya yang pada saat itu minum minuman keras secara bersama-sama,” ungkapnya.

Kemudian posisi tersangka berhasil diidentifikasi melalui serangkaian informasi yang tersebar di media sosial.

“Akhirnya tim melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang ada di Sukasari Kota Bandung. Alhamdulillah tersangka masih berada di tempat tersebut dan kami amankan ke Polres Cimahi,” ungkapnya.

Baca Juga: Pria Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Gresik Ditangkap, Ternyata Korban Berjumlah Dua Orang

Tersangka pun diketahui berencana akan melarikan diri ke Kalimantan pada Senin, 24 Oktober 2022. Adapun barang bukti yang diamankan, antara lain sepeda motor, sangkur, baju, jas yang dipakai tersangka untuk mengelap darah yang ada di sangkur, bahkan sampai sandal dapat diamankan oleh Polri.

Kapolres AKBP Imron menjelaskan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal berlapis selain KUHP yang kemudian ditentukan kepada Komnas Perlindungan Anak bersama Pasal 340 Junto 339 Junto 338 Junto 365 ayat 3 KUHP serta Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahaan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau minimal 20 tahun penjara.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Tags

Terkini

Terpopuler