MALANG TERKINI – Salah seorang oknum perwira dari satuan Paspampres yang berinisial Mayor BF dikabarkan telah menjadi tersangka atas kasus pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad.
Terkait kronologinya dikabarkan bahwa oknum perwira Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres tersebut memperkosa prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj. (K) GER.
Peristiwa tersebut terjadi pertengahan bulan November 2022 di Bali saat acara KTT G20. Keduanya saat itu sedang melakukan pengamanan KTT G20.
Prajurit wanita tersebut diketahui sedang tidak enak badan dan kemudian ia beristirahat di salah satu kamar hotel. Lalu Mayor BF ini mendatanginya.
Pada awalnya prajurit wanita tersebut sempat menolak. Namun, karena terpaksa akhirnya ia mengizinkan sang Mayor untuk masuk.
Karena kondisi tubuhnya yang melemah, prajurit wanita tersebut lalu kehilangan kesadaran. Saat dirinya tidak sadar itulah diduga sang Mayor melakukan tindakan asusilanya dengan memperkosa prajurit wanita tersebut.
Korban baru menyadari telah diperkosa saat pagi hari dan hingga kini prajurit wanita tersebut mengalami trauma berat khususnya terhadap sang tersangka.
Mayor BF sendiri telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan dikarenakan korbannya merupakan prajurit wanita yang ditugaskan di divisi Infanteri 3/Kostrad.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lukman Sardi, Pemeran Om Arif Dirgantara dalam Series Kupu-Kupu Malam
Divisi Infanteri 3/Kostrad sendiri diketahui markasnya berada di daerah Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Kasus ini akan diambil alih penyelidikan dan pengadilannya oleh Puspom TNI. Panglima TNI pun juga menyatakan telah menindak pelaku.
Proses hukum pun sudah berlangsung. Tersangka akan terkena pasal pidana dan dapat dipastikan juga dipecat dari TNI.
Panglima TNI pun memastikan tidak ada kompromi terhadap semua pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota TNI.
Bahkan menurut Panglima TNI, Mayor BF sudah ditetapkan tersangka dan telah ditahan hingga putusan hukumnya keluar.
Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosaan terhadap 13 Anak Didik Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Panglima TNI pun juga mengatakan bahwa Mayor BF yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan tersebut telah ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Pemeriksaan sudah dilakukan, tinggal menjalani tahapan selanjutnya seperti persidangan dan penetapan hukuman yang akan Mayor BF terima.
Inilah kronologi dan perkembangan kasus hukum Mayor BF yang menjadi tersangka akibat pemerkosaan yang dilakukannya terhadap prajurit wanita Kostrad. ***