Apa Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-Undang? Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

9 Januari 2023, 22:02 WIB
Ancaman hukuman pelaku KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004 /Pixabay/Tumisu

MALANG TERKINI - Artis senior Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, dalam dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Senin, 9 Januari 2023.

Laporan Venna Melinda tersebut disampaikan di Polres Kediri Kota bersama anaknya, Verrell Bramasta. Lantas apa ancaman hukuman KDRT menurut undang-undang?

Bobot ancaman hukuman bagi pelaku KDRT di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kronologi pelaporan kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda

Namun KDRT masih marak terjadi di Indonesia meskipun ancaman hukuman menunggu para pelaku. Seperti halnya dugaan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda.

Baca Juga: Profil Ferry Irawan, Biodata Pria yang Dilaporkan Venna Melinda atas Dugaan KDRT: Umur, Keluarga, Kontroversi

Bahkan, menurut Totok Suharyanto, Ditreskrimum Polda Jatim, pihak Polres Kediri Kota telah melimpahkan laporan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur.

"Iya benar saudari V telah melaporkan berkaitan dengan KDRT di Polres Kediri Kota. Kemudian oleh Polres Kediri Kota dilimpahkan ke (Subdit) Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur," kata Totok seperti dikutip Malang Terkini dari Antaranews pada Senin, 9 Januari 2023.

Venna Melinda memberikan laporan bahwa dirinya menerima perlakuan KDRT pada Minggu, 8 Januari 2023, di salah satu hotel Kota Kediri.

Laporan KDRT tersebut juga dilengkapi dengan barang bukti berupa handuk dan baju milik Venna Melinda.

Baca Juga: Profil Venna Melinda, Biodata Artis yang Diduga Alami Tindakan KDRT oleh Suaminya: Umur, Keluarga, Karir

Pemeriksaan masih sebatas menerima pelimpahan laporan dari Polres Kediri Kota, belum memasuki tahap pemanggilan terlapor, Ferry Irawan.

"Untuk pemeriksaan terlapor masih berproses. Karena baru pagi ini kami menerima pelimpahan dari Polres Kediri Kota," kata Totok menjelaskan.

Pemeriksaan awal laporan dan pelapor telah dilakukan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Hendra Julianto pada Senin, pukul 10.00 WIB, dengan mendengarkan keterangan dari Venna Melinda.

"Motif laporannya KDRT, sementara masih diambil keterangan pelapor. (Ferry diperiksa kapan) belum. Karena kami baru dapat pelimpahan berkas LP (laporan polisi) dari Polres Kediri Kota," kata Hendra.

Baca Juga: Kronologi Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan atas Kasus Dugaan KDRT

Pada Senin siang, Ferry Irawan nampak memasuki Polda Jatim, namun tidak memberi keterangan apapun kepada awak media.

Kejadian-kejadian ini terus berulang meski sudah diancam dengan pasal yang akan menjerat para pelaku KDRT dengan hukuman sangat berat.

Hukuman bagi pelaku KDRT menurut Undang-Undang

Dikutip dari JDIH, menurut Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 44 sampai dengan Pasal 50, ancaman bagi pelaku KDRT adalah sebagai berikut.

Pasal 44

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Profil Lengkap Mulai Umur hingga Perjalanan Cinta dengan Rizky Billar

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Baca Juga: Rizky Billar Jadi Tersangka, Berikut 13 Artis Indonesia yang Pernah Alami KDRT

Pasal 45

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47

Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Baca Juga: Rizky Billar Ditetapkan Tersangka Dugaan KDRT, Simak Profil dan Biodatanya: Umur, Pendidikan hingga Karir

Pasal 48

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Pasal 50

Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Baca Juga: Hasil Visum Dugaan KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Keluar dan Penuhi Unsur Pidana, RB Akan Dipenjara?

Nah, itulah ancaman hukuman bagi pelaku KDRT menurut Undang-undang yang berlaku.

Jika dugaan kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna terbukti benar, maka ia akan dijerat dengan hukuman sesuai pasal yang disangkakan nanti.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler