Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Tugas, Masa Kerja, serta Cara Pendaftaran dan Persyaratan

27 Januari 2023, 10:22 WIB
Pantarlih Pemilu 2024: masa kerja, tugas, gaji, serta persyaratan dan cara pendaftaran /Facebook/KPU Republik Indonesia

MALANG TERKINI - Gaji Pantarlih Pemilu 2024, tugas, masa kerja, beserta cara pendaftaran dan persyaratan dibahas dalam artikel ini.

Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dalam penyelenggaraan Pemilu.

Rekrutmen atau pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka pada Januari 2023, sebagaimana yang telah diinformasikan KPU Republik Indonesia.

Baca Juga: Pantarlih Adalah? Inilah Tugas dan Kewajiban Petugas Pemilu 2024

Nantinya, pendaftar yang terpilih ditugaskan membantu untuk suksesnya penyelengaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Lantas apa saja tugas anggota Pantarlih dan kapan masa kerjanya serta berapa gaji yang diterima? Simak penjelasan berikut.

Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Untuk diketahui, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yaitu mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023, namun tanggalnya bisa berbeda di setiap Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih Pemilu 2024 mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan, antara lain sebagai berikut.

• Membantu KPIJ Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

• melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih; memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih; menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;

• melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Besaran Gaji atau Honor PPS Pemilu 2024 Meningkat dari Periode Sebelumnya: Berapa? Apa Tugasnya?

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Dalam melaksanakan tugasnya, petugas Pantarlih Pemilu 2024 mendapat honor atau upah sebagai imbal jasa sebesar Rp1 juta/bulan.

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Terdapat beberapa syarat untuk dapat mendaftakan diri menjadi Pantarlih Pemilu 2024, sebagai berikut.

a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berusia minimal 17 (tahun);
c. Tidak menjadi anggota partai politik, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik;
d. Berdomisili atau bertempat tinggal dalam wilayah kerja;
e. Mampu secara jasmani dan rohani;
f. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Baca Juga: Berapa Gaji PPS 2024? Inilah Rincian dan Masa Kerjanya

Untuk mendukung terpenuhinya syarat-syarat tersebut, juga diperlukan kelengkapan dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP dan ijazah, surat pernyataan satu dokumen, keterangan sehat jasmani dari rumah sakit/puskemas, daftar riwayat hidup, serta pas foto bewarna 4x6.

Khusus bagi pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik dan sudah keluar minimal selama 5 tahun, harus menyertakan surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing parpol.

Sedangkan bagi pendaftar Pantarlih yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuannya, harus menyertakan surat pernyataan bermaterei yang memuat informasi mengenai hal tersebut.

Baca Juga: KPU Temui Presiden Soal Pemilu 2024, Jokowi Beri 6 Pesan Penting

Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Jika sudah mengisi surat pendaftaran calon Pantarlih dengan memenuhi persyaratan dan melengkapi dokumen, pendaftar dapat langsung menyampaikannya kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023.***

Editor: Niken Astuti Olivia

Tags

Terkini

Terpopuler