MALANG TERKINI - Pantarlih adalah salah satu petugas Pemilihan Umum (Pemilu), pada periode ini akan diselenggarakan tahun 2024 mendatang.
Semua yang peraturan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mulai dari peraturan perekrutan anggota, tugas, wewenang, masa kerja, dan sebagainya.
Ada pun tugas dan kewajiban Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum.
Anggota petugas Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca Juga: Ini Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu 2024, Termasuk Membentuk KPPS dan Mengangkat Pantarlih
Definisi Pantarlih adalah:
Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Data pemilih ini berdasarkan Data Pemilih Tetap (DPT).
Pelaksanaan tugas dan kerjanya sesuai di daerah tempat pemungutan suara (TPS) pada pemilu 2024 yang ditetapkan, kepada masing-masing Pantarlih.
Tugas dan kewajiban Pantarlih:
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut tugas dan kewajiban Pantarlih: