Apa Itu Hukuman Mati? Vonis yang Dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo

15 Februari 2023, 10:01 WIB
Ilustrasi. Penjelasan tentang hukuman mati yang telah divonis kepada Ferdy Sambo atas terdakwa pembunuhan Brigadir J. /Pixabay/Artwithtammy

MALANG TERKINI - Apa itu hukuman mati? Pertanyaan tersebut masih banyak dipertanyakan oleh masyarakat Indonesia.

Istilah hukuman mati kini menuai perhatian dari netizen setelah Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskan bahwa hukuman mati merupakan hukuman yang dijalankan dengan membunuh, menembak, atau menggantung orang yang bersalah.

Baca Juga: Terdakwa Hukuman Mati Punya Kesempatan 10 Tahun untuk Keringanan Hukuman, Ini Penjelasan Hotman Paris

Dari sejarahnya, sejak zaman penjajahan Belanda di Indonesia telah terdapat sanksi hukuman mati.

Kala itu hukuman mati hanya diberikan kepada warga pribumi yang tidak menuruti perintah Deandels. Pada awalnya hukuman mati di Indonesia diatur dalam pasal 11 KUHP.

Dalam pasal 11 KUHP menerangkan bahwa pidana akan dijalankan oleh algojo ditempat gantungan dengan mengunakan tali yang diikat di tiang gantungan pada leher terdakwa kemudian menjatuhkan papan tempat terdakwa berdiri.

Karena ketentuan-ketentuan yang berlaku pada pasal 11 KUHP dinilai tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Maka pelaksanaan hukuman mati diubah menjadi undang-undang 02/Pnps/1964 dan disempurnakan dengan Peraturan kapolri Nomor 12 tahun 2010 tentang cara pelaksanaan nya.

Baca Juga: Sinopsis Jab Tak Hai Jaan, Romansa antara Samar Anand, Akira Rai, dan Meera Thapar

Sedangkan ketentuan hukuman mati yang terdapat didalam KUHP baru menjelaskan bahwa:

1. Hakim memvonis pidana mati kepada terdakwa dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki.

2. Dalam putusan pengadilan harus dicantumkan hukuman mati dengan masa percobaan.

3. Jangka waktu pada masa percobaan 10 tahun dimulai dari 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Jika terdakwa selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi terdakwa pidana seumur hidup dengan keputusan presiden dan dipertimbangkan oleh MA.

Baca Juga: Mengenal Pidana Mati, hingga Pro dan Kontra yang Terjadi di Masyarakat

5. Terdakwa akan di vonis penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

6. Jika terdakwa selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap yang terpuji dan tidak ada harapan untuk diperbaiki, maka hukuman mati dapat dilakukan atas perintah Jaksa Agung.***

Editor: Iksan

Tags

Terkini

Terpopuler