MALANG TERKINI – Pidana mati atau hukuman mati merupakan suatu penderitaan khusus yang dijatuhkan terhadap seseorang sebagai bentuk hukuman atas tindak pidana atas suatu kejahatan.
Dalam RUU KUHP, pidana mati diatur sebagai pidana yang sifatnya khusus dan selalu diancamkan dengan pidana jenis lain, seperti penjara seumur hidup ataupun penjara paling lama dua puluh tahun.
Pidana mati biasanya dijatuhkan kepada seseorang yang terlibat dalam kasus kejahatan serius, misalnya pembunuhan, pemerkosaan, terorisme, dan masih banyak lagi.
Ada beberapa metode pidana mati yang diberlakukan di seluruh dunia, antara lain hukuman gantung, penggal, tembak mati, strum listrik, gas beracun, hingga suntik mati.
Pelaksanaan pidana mati di Indonesia sendiri, sebagian besar dilakukan dengan metode tembak mati ataupun hukuman gantung.
Pada vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo beberapa waktu lalu, ia akan dijatuhkan pidana mati dengan cara ditembak.
Pidana mati yang dilaksanakan di Indonesia, tidak pernah dilakukan secara terbuka, melainkan secara rahasia dengan pembatasan yang sangat ketat.
Baca Juga: Profil dan Biodata Rizal Djibran, Artis yang Dilaporkan Istri Terkait Kasus Dugaan KDRT