AG Pacar Tersangka Mario Dandy Satrio Ditahan Polisi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS)

9 Maret 2023, 17:00 WIB
AG pacar Mario Dandy ditahan polisi /PMJ News

MALANG TERKINI - AG (15) pacar tersangka Mario Dandy Satrio (20) ditahan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama enam jam.

Rencananya, AG akan ditahan selama 7 hari di LPKS, sebagaimana yang telah disampaikan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

"Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari," kata Hengki pada Rabu, 8 Maret 2023, seperti dilansir PMJ News.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Ditahan Oleh Polda Metro Jaya di Pesanggrahan

Hengki mengungkapkan, penahanan terhadap AG itu merupakan kewenangan penyidik kepolisian yang juga dapat diperpanjang pihak kejaksaan.

"Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya, AG telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Wanita tersebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya sejak sekira pukul 11.30 WIB. Usai diperiksa, ia pun langsung ditahan.

Baca Juga: Banyak Kasus Perundungan Terjadi, Inilah 5 Dampak Negatif dari Bullying

"Malam ini kami putuskan dari tim penyidik untuk melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Haryadi, Rabu.

Saat ini, AG telah berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Pemeriksaan terhadapnya pada Rabu kemarin merupakan yang pertama kali setelah ia ditetapkan sebagai pelaku. Sebelumnya, ia berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Menurut Hengki, perubahan status AG dari anak berhadapan dengan hukum menjadi pelaku itu lantaran ia memberikan keterangan yang tidak jujur saat memberi kesaksian.

Hengki juga menerangkan, alasan AG tidak menjadi tersangka adalah karena dia masih merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga: Sosok Ahmad Saefudin alias AS, Pria yang Dituding sebagai Pemilik Awal Mobil Rubicon Mario Dandy Satrio

Sebagaimana diberitakan, peristiwa tindak kekerasan terhadap David itu terjadi pada Senin malam, 20 Februari 2023, di kompleks Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, yaitu Mario Dandy Satrio dan temannya yang bernama Shane Lukas (19).

AG diketahui merupakan mantan pacar David yang turut berada di TKP dan menyaksikan penganiayaan terhadap korban.

Akibat tindak kekerasan itu, David sampai mengalami koma dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit hingga berhari-hari.***

Editor: Iksan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler