DKPP Gelar Sidang Etik Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari secara Tertutup atas Aduan Dugaan Tindak Asusila

13 Maret 2023, 12:55 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom

MALANG TERKINI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari pada hari ini, Senin 13 Maret 2013, dijadwalkan menjalani sidang bersama dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP).

Sidang ini dilakukan secara tertutup dan dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Dilansir Malang Terkini dari Antara News yang diunggah pada Senin, 13 Maret 2023, Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tertulis yang dia terima, pemeriksaan terhadap Hasyim adalah terkait dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman.

Baca Juga: Putusan PN Jakpus Minta KPU Tunda Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Buntut Gugatan Partai Prima

Selain itu, berhubungan juga dengan perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni. Kedua pengadu ini, melayangkan aduannya yang ditujukan kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.

Dugaan Pelecehan Seksual serta Ancaman oleh Ketua KPU

Yudia Ramli mengatakan bahwa berkenaan dengan perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023, sang pengadu, yakni Dendi Budiman menduga bahwa Hasyim telah melakukan pertemuan dan perjalanan ke Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan Hasnaeni.

Sedangkan, pada perkara nomor 39-PKE-DKPP/II/2023, pengadu menduga bahwa Ketua KPU telah melakukan pelecehan seksual kepada Hasnaeni dan mengancamnya.

Baca Juga: 2 Periset Indonesia Teliti 4 Jenis Buah yang Belum Populer, Potensi Antioksidan dan Nutrisi Tinggi

Sidang Tertutup karena Bersifat Aduan Asusila

Yudia menerangkan bahwa sidang pemeriksaan kode etik DKPP ini dilakukan secara tertutup terhadap Hasyim dan pengadu, karena berkaitan dengan tuduhan tindakan asusila.

Dalam proses sidang tertutup tersebut, Yudia menjelaskan bahwa agenda sidang dilakukan dengan mendengarkan keterangan para pengadu, pihak teradu, serta saksi-saksi dan pihak lain yang terkait.

DKPP telah memanggil seluruh pihak dari sejak lima hari sebelum sidang digelar, guna mendengarkan keterangan para pihak.

Berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021, ketentuan Pasal 31 ayat 1 dan 2 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, maka sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito bersama dengan anggota DKPP.

Baca Juga: Selesai Jalani Sidang, Pengacara Bharada E Mengucapkan Salam Perpisahan

Terpilihnya Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI

Hasyim Asy’ari telah terpilih menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk masa jabatan tahun 2022 hingga 2027.

Pemilihan tersebut dilakukan melalui rapat pleno komisioner KPU yang dilaksanakan di Kantor KPU, Jakarta pada 12 April 2022 , dan dilantik oleh Presiden Jokowi pada hari yang sama.***

Editor: Iksan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler