Batas Akhir Lapor Pajak SPT Tahunan 31 Maret 2023, Berapa Denda Keterlambatan Jika Lalai?

16 Maret 2023, 07:10 WIB
Batas Lapor Pajak SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 /@ditjenpajakri

MALANG TERKINI – Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022 sudah semakin dekat. Masyarakat diimbau agar segera lapor Pajak SPT Tahunan sebelum akhir bulan Maret 2023.

Seperti diketahui, pelaporan SPT Tahunan Pajak adalah kewajiban seluruh wajib pajak setiap tahun. Surat Pemberitahuan tersebut digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, serta harta dan atau kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Sanksi dan Denda Jika Tak Lapor Pajak SPT Tahunan

Baca Juga: Viral! Foto Dirjen Pajak Bawa Motor Gede hingga Besaran Harta Rafael Alun Trisambodo

Berdasarkan Undang-Undang KUP atau UU No. 16 Tahun 2000, Pasal 3 ayat (5a), bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPT hingga batas waktu atau batas perpanjanga, maka akan memperoleh Surat Teguran.

Sedangkan untuk denda yang akan dikenakan adalah sebesar Rp50.000 untuk SPT Masa, Rp100.000 untuk SPT Tahunan, dan Rp1 juta bagi Badan Usaha (sesuai Pasal 7).

Jika Kurang Bayar Pajak SPT Tahunan dan Sengaja Tidak Melapor

Menurut Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, apabila wajib pajak kurang bayar pajak SPT Tahunan, maka akan dikenakan sanksi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan, dihitung dari batas waktu penyampaian SPT.

Baca Juga: Profil dan Biodata Laudya Cynthia Bella, Pemeran Siti Raham dalam Film Buya Hamka yang Akan Segera Tayang

Sedangkan apabila wajib pajak dengan sengaja tidak lapor Pajak SPT Tahunan, atau melaporkan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap, maka dianggap merugikan negara.

Mengacu pada bunyi UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983, maka wajib pajak yang lalai tersebut akan mendapat sanksi pidana minimal 6 bulan atau paling lama 6 tahun. Serta dikenakan pelunasan denda minimal dua kali dan maksimal empat kali nominal pajak terutang yang kurang atau tidak dibayar.

Jenis SPT Tahunan pribadi

Sebelum mengetahui cara lapor SPT pajak tahunan online 2022, wajib pajak agar dapat mengetahui terlebih dulu jenis SPT Tahunan pribadi agar tidak terjadi kekeliruan saat pengisian laporan.Berikut adalah tiga jenis SPT Tahunan pribadi untuk diketahui.

1. Formulir 1770SS

Formulir ini ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta dan hanya bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Baca Juga: 8 Fakta tentang Shazam! Fury of the Gods, yang Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini

2. Formulir 1770S

Formulir ini ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60 juta dan atau bekerja minimal pada dua perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Sedangkan formulir ini untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan yang bersifat bebas, mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang terkena PPh final, termasuk juga penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya.

Cara lapor pajak SPT Tahunan Secara Online

Cara lapor pajak SPT tahunan dapat dilakukan secara online melalui website pajak.go.id. Berikut adalah cara pelaporan melalui e-Filling.

1. Cara lapor pajak SPT tahunan Formulir 1770 SS

Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak dapat menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.

Baca Juga: Badai PHK Berlanjut di AS, Mark Zuckerberg Pangkas Lagi 10.000 Karyawan Meta

- Masuk pada situs pajak.go.id lalu tekan ‘LOGIN’
- Isi NPWP, password, dan kode keamanan, kemudian klik tombol ‘LOGIN’
- Setelah masuk dashboard perpajakan, klik menu ‘Lapor’ kemudian klik menu ‘e-Filing’

- Klik ‘Buat SPT’
- Akan muncul beberapa pertanyaan untuk dijawab
- Jika jawaban sudah sesuai, maka tombol ‘SPT 1770 SS’ akan muncul

- Kemudian, isi data formulir mengenai tahun pajak dan status SPT.
- klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Kolom ‘Pembetulan’ hanya diisi jika wajib pajak memiliki kesalahan pada pelaporan SPT Tahunan di tahun sebelumnya

- Lalu isi Bagian ‘A’ dengan jumlah penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT)
- Kemudian pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin tiga
- Isi Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dipotong perusahaan pada poin enam

- Jika sudah lengkap, maka akan diarahkan ke Bagian ‘B’
- Isi penghasilan final termasuk jumlah penghasilan tidak dikenakan pajak pada Bagian ‘B’
- Lalu Isi Bagian ‘C’ dengan jumlah harta serta hutang wajib pajak

- Centang pernyataan ‘Setuju/Agree’ di kolom pernyataan
- Input kode verifikasi yang dikirimkan melalui email
- Klik ‘Kirim SPT’
- Setelah prosedur selesai, wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email.

Baca Juga: Dua Orang Tewas Akibat Longsor TPT Rel Kereta Api di Empang Bogor, 4 Orang Masih Tertimbun

2. Cara lapor Pajak SPT Tahunan dengan formulir 1770 S

Wajib pajak agar persiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.

- Masuk pada halaman website pajak.go.id lalu tekan ‘LOGIN’
- Isi NPWP, password, serta kode keamanan, kemudian klik ‘LOGIN’
- Sistem akan mengarahkan pada dashboard perpajakan

- Klik ‘Lapor’, pilih menu ‘e-Filing’, kemudian Klik ‘Buat SPT’
- Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan
- Klik ‘pilih dengan formulir’, lanjut Klik ‘SPT 1770 S dengan formulir’

- Kemudian isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT, lalu klik ‘Langkah Selanjutnya’.
- Kolom ‘Pembetulan’ hanya diisi jika wajib pajak melakukan kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
- Isi besar penghasilan final pada Bagian ‘A’

- Isi harta akhir tahun pada Bagian ‘B’
- Isi daftar hutang akhir tahun wajib pajak di Bagian ‘C’
- Lalu klik ‘Lanjut’

Baca Juga: Siap-Siap! Pemprov DKI Jakarta Sediakan 19.280 Kuota Mudik Gratis 2023, Sosialisasi Dilakukan Hari ini

- Isi daftar anggota keluarga pada Bagian ‘D’
- Klik ‘Langkah Selanjutnya’
- Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian ‘A’, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya.

- Lalu isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian ‘B’
- Isi daftar pemotongan atau pemungutan PPh sesuai bukti potong di Bagian ‘C’
- Kemudian isi Induk SPT dengan keterangan status perkawinan, kewajiban perpajakan suami atau istri, juga NPWP suami atau istri.

- Isi penghasilan Neto pada Bagian ‘A’
- Isi status perkawinan dan jumlah tanggungan pada Bagian ‘B’
- Bagian ‘C’ hanya diisi bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri

- Bagian ‘D’ hanya diisi bagi wajib pajak yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
- Lalu simak status SPT pada Bagian ‘E’
- Bagian ‘F’ hanya diisi oleh wajib pajak yang secara rutin status pelaporan kurang bayar

- Lalu centang pernyataan ‘Setuju/Agree’ pada kolom pernyataan
- Input kode verifikasi yang dikirimkan melalui email
- Klik ‘Kirim SPT’
- Wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan melalui email.

Baca Juga: All England 2023: Gregoria Lolos 16 Besar, Vito dan Rinov/Pitha Tersingkir

3. Cara lapor Pajak SPT Tahunan dengan formulir SPT 1770

Wajib pajak agar menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat bekerja.

- Masuk pada laman pajak.go.id lalu tekan ‘LOGIN’
- Lengkapi NPWP, password, dan kode keamanan.
- Klik ‘LOGIN’

- Setelah dashboard perpajakan terbuka, maka klik menu ‘Lapor’ dan klik menu ‘e-Form’
- Klik ‘Buat SPT’
- Akan muncul beberapa pertanyaan untuk dijawab

- Klik ‘SPT 1770’
- Lakukan pengisian data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal
- Klik ‘Kirim Permintaan’

- Sistem akan mengunduh e-Form dan membuka dokumen yang diunduh
- Isi Bagian ‘A’ pada Lampiran 2 dari data penghasilan final
- Dilanjutkan dengan mengisi daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian ‘B’

- Lakukan penyesuaian di Bagian ‘C’ berdasarkan data utang terkini termasuk tahun sebelumnya
- Isi daftar susunan anggota keluarga di Bagian ‘D’
- Klik ‘Selanjutnya’

- Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final di Bagian ‘A’
- Isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak di Bagian ‘B’
- Isi pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong di Bagian ‘C’

Baca Juga: Profil Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satrio yang Dicopot dari Jabatan di Ditjen Pajak Kemenkeu

- Lengkapi identitas
- Lampirkan dokumen pada bagian ‘D’
- Lalu isi tanggal pembuatan SPT

- Selanjutnya input kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email
- Klik ‘Submit’
- Jika pelaporan sukses, maka wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Itulah ulasan besaran denda dan sanksi keterlambatan, serta tata cara lapor pajak SPT tahunan secara online melalui pajak.go.id.***

Editor: Iksan

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak

Tags

Terkini

Terpopuler