Apa itu Thrifting yang Disebut Mengganggu Industri Tekstil dan UMKM Indonesia? Simak Pro dan Kontranya

18 Maret 2023, 11:35 WIB
Ilustrasi. Thrifting dianggap mengganggu perkembangan industri tekstil di Indonesia terutama UMKM /Freepik

MALANG TERKINI – Istilah Thrifting belakangan ini sering muncul di media dan dianggap telah mengganggu dan merusak perkembangan industri tekstil di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan bersama dengan Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang telah memusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar pada hari Jumat, 17 Maret 2023.

Menurut Mendag, pemusnahan tersebut merupakan salah satu komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Resah Karena Arus Impor Tekstil Bekas, Presiden Jokowi Minta Disetop

Mendag menambahkan, pemusnahan ini juga merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu tatanan industri dalam negeri, terutama untuk para UMKM.

Lalu, apa itu thrifting? Dan apa saja pro dan kontra dari berbelanja thrifting? Berikut paparkan ulasannya.

Apa Itu Thrifting?

Secara istilah, thrift berarti hemat, thrift merupakan suatu perilaku yang sangat memperhatikan berapa jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membeli suatu barang.

Di media sosial, istilah ini dikaitkan dengan kumpulan barang yang dimiliki oleh seseorang dan sudah tidak terpakai lagi. Kemudian, barang-barang tersebut diperjualbelikan dan dapat dipakai kembali oleh orang lain.

Baca Juga: Pengadilan Internasional Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Putin, Zelensky Anggap 'Keputusan Bersejarah'

Dalam hal ini, istilah thrifting diartikan sebagai bisnis jual beli barang bekas. Pada usaha thrifting ini bukan hanya barang-barang bekas dari brand ternama saja yang bisa diperjualbelikan, tetapi bisa juga barang bekas lainnya yang masih berfungsi baik dan memiliki kualitasnya cukup layak.

Pro Dan Kontra Dari Thrifting

Thrifting menjadi semakin populer, dan banyak memiliki alasan bagus. Tidak hanya menjadi kegiatan ramah lingkungan, tetapi juga menawarkan temuan unik dengan harga terjangkau. Namun dalam aktivitas ini ada beberapa kekurangannya.

Pro:

1. Kegiatan Ramah Lingkungan

Salah satu manfaat terbesar dari Thrifting adalah kegiatan ini sangat ramah lingkungan. Dengan berbelanja barang bekas, maka dapat membantu mengurangi limbah dan mengurangi dampak lingkungan dari industri fashion. Selain itu, thrifting tidak memerlukan sumber daya baru, seperti air atau energi, untuk menghasilkan barang baru.

2. Temuan Unik dengan Harga Terjangkau

Salah satu hal yang menarik dari Thrifting adalah potensi penemuan unik. Anda tidak pernah tahu apa yang mungkin akan ditemui, elemen kejutan itu yang menciptakan kesenangan tersendiri.

Baca Juga: Mind Blowing! Inilah 6 Rekomendasi Film dengan Plot Twist Terbaik

Selain itu, thrifting adalah cara terbaik untuk menemukan barang berkualitas tinggi dengan harga terjangkau. Mungkin akan menemukan karya desainer terkenal tapi dengan harga yang lebih murah dari harga aslinya.

3. Hemat dan Mendukung Amal

Ada juga thrifting yang dibuat untuk acara amal, jadi selain berbelanja, pembeli juga mendukung tujuan yang baik.

Kontra:

1. Pilihan dan Ukuran Terbatas

Salah satu kelemahan dari thrifting adalah pemilihannya yang terbatas, terutama dalam hal ukuran. Saat thrifting mungkin akan sulit untuk menemukan barang yang pas. Selain itu, karena barang bekas, barang tersebut mungkin sudah aus atau kondisinya kurang sempurna.

2. Memakan Waktu dan Membutuhkan Kesabaran

Salah satu kelemahan terbesar dari thrifting adalah dapat menghabiskan waktu. Karena harus mengunjungi beberapa toko untuk menemukan apa yang dicari, dan perlu meluangkan waktu untuk menyaring tiap-tiap rak di toko. Selain itu, karena pilihannya terbatas, mungkin diperlukan kesabaran untuk menemukan barang yang bagus.

Baca Juga: Ingin Memulai Bisnis Thrift Shop? Perhatikan Hal Ini Terlebih Dahulu

3. Barang tidak memiliki garansi dan tidak ada kebijakan pengembalian

Arahan Presiden Joko Widodo mengenai pelarangan impor pakaian, sepatu, tas atau, barang bekas di Indonesia ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dengan No. 40 tahun 2022 yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 tahun 2021, tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pemerintah berharap agar masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri Indonesia.***

Editor: Iksan

Tags

Terkini

Terpopuler