BRI Sebut Sektor Perbankan Terima Dampak Positif UU Ciptaker

4 November 2020, 20:05 WIB
ilustrasi investasi /Pixibay/nattanan23

MALANG TERKINI - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melihat dampak positif Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) untuk sektor perbankan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo hari Selasa 4 November 2020.

"Saya kira kalau mengambil dari nilai-nilai atau semangat dari UU Ciptaker ini positif dan mendukung sektor riil, termasuk sektor perbankan," kata Haru di seminar daring yang digelar di Jakarta hari Selasa, seperti dikutip MalangTerkini.com dari Antara.

Haru menyebutkan bahwa setidaknya ada dua dari lima asas Omnibus Law yang memberikan dampak positif untuk perbankan.

Baca Juga: Keren, Mahasiswa UB Malang Teliti Kulit Apel untuk Hambat Pertumbuhan Covid-19

Pertama yaitu kemudahan berusaha, ini penting sekali bagi individu yang ingin membuka usaha. Baik usaha tersebut bersifat perorangan atau dengan badan hukum, maka ada kemudahan yang didapat.

UU tersebut memberikan kemudahan usaha secara tegas berdasarkan risiko usahanya. Ini berarti semakin rendah risiko usaha tersebut maka pemberian izin usahanya juga jadi lebih mudah.

"Kemudahan ini otomatis akan mendorong pembukaan lapangan usaha, ketika membuka lapangan usaha maka tentu juga mendorong pembukaan lapangan pekerjaan," kata haru.

Kemudian, Haru menyampaikan tentang asas kedua Omnibus Law yakni kepastian hukum, terutama untuk tenaga kerja. Ketika lapangan kerja dibuka seluas-luasnya sekaligus diberi kepastian hukum maka ini memudahkan pekerjaan yang dilakukan para pekerja dari bank.

"Diharapkan ke depannya BRI akan lebih turun menjangkau pelaku usaha kelas UMKM atau turun hingga membantu pelaku usaha ultra mikro," ujarnya.

Dia menilai bahwa hal ini penting untuk dilakukan lantaran masyarakat Indonesia banyak yang masih belum mempunyai rekening bank serta tidak terjangkau layanan perbankan.

"Namun kita harapkan dengan menarik mereka penetrasi lebih dalam kepada pelaku usaha tersebut bisa memberikan kepastian bagi mereka untuk naik kelas," ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Berencana Pulang, Polri: Selama Ini Kita Tidak Pernah Ngusir

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sehingga berubah secara resmi menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di dalam UU tersebut ada total XV bab di antaranya ketenagakerjaan; kemudahan berusaha; peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; dukungan riset dan inovasi; kebijakan fiskal nasional.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler