Tak Bisa Online? Begini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Secara Offline

14 November 2020, 08:06 WIB
Pengumuman Kartu Prakerja gelombang 11 di www.prakerja.go.id /prakerja.go.id

MALANG TERKINI – Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang berikutnya kabarnya segera dibuka seiring telah ditutupnya gelombang 11 pada Rabu 4 November 2020 yang lalu.

Pendaftaran Kartu Prakerja tidak hanya melalui daring atau online. Pemerintah juga menyediakan pendaftaran Kartu Prakerja melalui luring atau offline.

Hal tersebut berkaitan dengan masih banyaknya daerah yang infrastruktur telekomunikasinya masih sangat terbatas.

Baca Juga: Ini Golongan Orang yang Pasti Ditolak Saat Lakukan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12

Pendaftaran Kartu Prakerja secara offline tersebut diatur pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan cara Luar Jaringan.

Pada Permenaker tersebut dijelaskan bahwa Kartu Prakerja diperuntukkan bagi para pencari kerja, buruh atau pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan para pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

“Diprioritaskan bagi yang terdampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) serta belum menerima bantuan sosial selama masa pandemi Corona Virus Disease (COVID-19),” bunyi Pemenaker tersebut pada pasal 3 ayat 2.

Sedangkan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang selanjutnya secara luar jaringan atau offline adalah sebagai berikut.

Pertama, pendaftar langsung melakukan pendaftaran ke Kementerian, lembaga, atau Dinas. Pendaftarannya bisa dilakukan secara individu maupun kolektif.

Baca Juga: Cara Pendaftaran Kartu Prakerja, Bisa Juga Daftar Offline

Kedua, pendaftar mengisi formulir secara manual dan menandatanganinya. Beberapa hal yang wajib diisi adalah nama lengkap, NIK pada KTP, tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor telepon, alamat rumah, pendidikan terakhir, status kerja dan jenis pelatihan yang diinginkan.

Ketiga, calon penerima Kartu Prakerja wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik.

Setelah melakukan pendaftaran tersebut, kementerian/lembaga dan dinas akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Syarat untuk Pelamar Lulusan S1 dan SMA

Demikian cara mendaftar Kartu Prakerja secara offline atau luring.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenaker

Tags

Terkini

Terpopuler