Tidak Tegakkan Prokes COVID-19 di Wilayahnya, Kapolri Copot Dua Kapolda

16 November 2020, 19:48 WIB
Kapolri Jenderal Idham Aziz. /Dokumentasi Polda Banten. /

MALANG TERKINI – Senin, 16 November 2020 Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jend. Polisi Idham Azis mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

Mereka adalah Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Bukan tanpa sebab, Kepala Divisi Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan jika pencopotan tersebut sebagai sanksi bagi kedua Kapolda yang tidak menegakkan aturan protokol kesehatan (prokes) virus corona di area kekuasaannya

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Wagub DKI Jakarta Beri Penjelasan.

"Ada dua Kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya. Kemudian yang kedua adalah Kapolda Jawa Barat," ujar Argo, seperti dikutip MalangTerkini.com dari Antaranews.com Senin, 16 November 2020.

Mereka adalah Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana yang digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. M Fadlil Imran.

Dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi yang digantikan oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Irjen Nana, sapaan Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, akan mendapatkan jabatan baru sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri.

Sementara itu Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy akan dimutasi ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat Satu.

Penasihat Kapolri Bidang Keamanan dan Politik, Prof. Muradi menyebutkan puncak tidak diterapkannya protokol kesehatan ini berlangsung saat Habib Rizieq menggelar acara dan terjadilah keramaian di areal Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Soal Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq, dr. Tirta: Aturan Ini untuk Siapa?

"Adapun akhirnya Kapolda dicopot, karena tidak ada cara normatif lagi untuk disampaikan ke Kapolri terkait kerumunan karena acara HRS (Habib Rizieq Shihab)," papar Muradi saat On Air Radio PRFM 107.5 News Channel, Senin 16 November 2020.

Lebih lanjut lagi, padahal Kapolri secara tegas memberikan instruksi kepada jajarannya, baik itu di daerah atau pusat untuk meredam indikasi kerumunan massa demi memutus mata rantai penyebaran corona.

"Dua Kapolda dicopot karena tidak terapkan skema penanganan kerumunan di tengah pandemi. Tiga titik yang sudah terjadi, yakni di Bandara (Soekarno-Hatta), di Petamburan dan juga di Megamendung," tambahnya lagi ***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA PRFM

Tags

Terkini

Terpopuler